TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Nota penjelasan itu disampaikan langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan pada rapat paripurna di gedung DPRD Tarakan, Jumat (1/11/2024).
Raperda tersebut berisi dokumen penting yang memuat visi, misi, arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.
Dokumen ini disusun untuk periode 20 tahun ke depan yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pj Wali Kota Tarakan, Bustan berharap raperda tersebut dapat disetujui DPRD Tarakan karena akan menjadi pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
“Harapan saya sebagai Penjabat Wali Kota kawan-kawan DPRD dapat menyetujui. Karena Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah itu merupakan implementasi RPJMN yang semua itu harus wajib menjadi pedoman bagi wali kota definitif selanjutnya,” ujar Bustan.
Pria yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini mengapresiasi dukungan dan kolaborasi DPRD Tarakan terhadap program Pemkot Tarakan.
“Saya ucapkan terima kasih, apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan, sinergi, kolaborasi, kerjasamanya selama ini dengan pemerintah kota. Saya berharap hubungan kerjasama kedua lembaga ini ke depannya semakin kita tingkatkan lagi mewujudkan visi yang ada di RPJPD tersebut,” tutur Bustan. (adv)
Discussion about this post