TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah kota dalam rangka mengiventarisir aset yang akan dihibahkan kepada beberapa intansi. Rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Tarakan, Kamis (31/10/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharuddin mengungkapkan, rapat yang dilakukan oleh Komisi I merupakan tindak lanjut yang berkenaan rencana hibah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, yang mana satu di antaranya masih ditemukan kendala.
“Terkait itu pada prinsipnya telah dijelaskan bahwa terkait hibah itu merupakan pemberian dari pemerintah, di mana tidak ada tukar menukar aset. Bentuknya pemberian dengan nilai manfaat yang didapatkan. Hanya saja yang perlu digaris bawahi, hibah ini harusnya tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari,” kata politisi asal Partai Golkar.
Lebih lanjut dijelaskan Baharuddin, berdasarkan hasil RDP yang sudah dilakukan, sebaiknya pemerintah sudah tentu harus memikirkan solusi yang paling baik antar kedua pihak. Jangan sampai, setelah dihibahkan, maka akan muncul persoalan baru.
“Jangan sampai terjadi benturan antar masyarakat dengan penerima hibah. Itu yang kita jaga. Tetapi kita akan melakukan rapat internal lagi untuk tahap selanjutnya. Pada prinsipnya secara pribadi persoalan itu harus selesai terlebih dulu. Sebelum diserahkn namun tetap tergantung hasil rapat nanti,” jelas Baharuddin.
Harapan DPRD Tarakan sebagai wakil rakyat masyarakat itu tidak ada benturan dengan penegak hukum. Meskipun secara administrasif aset itu milik Kota Tarakan karena terlah tersertifikasi. “Namun masyarakat yang sejak lama tinggal di situ merasa tidak pernah memberikan lahannya pada pemkot nah itu harus dipikirkan,” tutur Baharuddin. (adv)
Discussion about this post