TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk membahas persoalan penutupan akses jalan menuju SMP Negeri 12 Tarakan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansya kepada awak media, Selasa (5/11/2024).
Pemanggilan itu nantinya dimaksudkan untuk mendengarkan upaya yang sudah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pasalnya, ia menerima informasi dari pemilik lahan kalau Pemkot Tarakan akan membuat perjanjian untuk menyelesaian persoalan tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Adyansya sendiri mengaku sudah bertemu dengan pemilik lahan.
“Kemarin saya sempat juga turun pada saat ditutup. Kami sudah berbicara sama yang punya lahan. Ternyata kami menunggu sampai dua tiga hari ini belum ada informasi. Karena infonya kemarin akan ada dari pemerintah untuk membuat perjanjian untuk segera dianggarkan,” ujar Adyansya.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD terkait, kami minta penjelasan hal apa yang harus dilakukan setelah penutupan,” lanjut Adyansa.
Ia berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tarakan juga bisa hadir dalam rapat nanti agar persoalan ini segera diselesaikan.
Pasalnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai persoalan itu telah berdampak pada aktifitas siswa dan guru SMP Negeri 12 Tarakan.
Pihaknya bahkan berharap dibuatkan jalan alternatif lain agar siswa dan guru tidak beraktifitas normal.
Adyansa juga menambahkan, informasi yang ia peroleh, Pemkot Tarakan ternyata sudah menganggarkan pembayaran ganti rugi lahan beberapa tahun 2023.
Akan tetapi terbentur pada administrasi dari pemilik lahan yang tidak kunjung dipenuhi. Sehingga anggaran yang sudah disiapkan, kembali lagi ke APBD.
“Tahun lalu itu dari hasil appraisal itu Rp 1,3 (miliar). Yang tahun ini belum karena appraisal itu turun di bulan 1,” tutur Adyansya.
“Saya bertanya juga ke teman-teman DPRD yang lama yang masih ada sekarang, infonya di administrasinya saja. Sertifikat tanah itu belum balik nama menjadi sertifikat yang pemegang sekarang. Ditunggu sampai Desember ternyata belum terselesaikan. Makanya uangnya kembali. Informasinya itu tahun 2022 dianggarkan, 2023 juga dianggarkan,” ungkap Adyansya.
Penutupan akses jalan menuju SMP Negeri 12 ini dilakukan pemilik lahan sejak beberapa hari lalu karena kecewa dengan sikap Pemkot Tarakan yang belum membayar ganti rugi lahan. (adv)
Discussion about this post