JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Hary Sudwijanto menghadiri rilis terkait hasil joint operation pengungkapan jaringan narkoba internasional.
Kapolda yang juga menjabat Wakil Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penanggulangan dan Pengendalian Narkotika (P3GN) hadir pada kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 9 Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri yang dipimpin langsung Kabareksrim Polri.
Kegiatan ini diawali dengan ucapan belasungkawa dari jajaran Polri atas meninggalnya tiga kru TV One dalam menjalankan tugas. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.
Dalam press release ini, Bareskrim Polri menyampaikan komitmen mereka dalam memberantas narkoba yang merupakan bagian dari prioritas ke-7 Asta Cita Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto.
Penekanan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba ini sejalan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh jajaran Polri terus berperang melawan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2024 ini, Polri berhasil mengungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan internasional besar.
Di antaranya jaringan F.P yang beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
Kemudian jaringan H.S. yang mencakup wilayah Kalimantan Utara, Jawa Timur, dan Bali serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara dan beroperasi di provinsi Jambi.
Dari operasi ini, Polri berhasil menangkap 136 tersangka dan menyita barang bukti besar. Antara lain 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, happy five 6.300 butir, ketamin 932,3 gram, 127.000 butir double II, 2,5 kg kokain, 9.064 gram temnakau sintetis, 25,5 kg hasish, 4110 gram mdma, 8157 butir melherdrone dan 2974,9 gram happy water.
Jika barang-barang tersebut beredar, maka sekitar 6.261.329 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Bareskrim juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku. Total aset yang disita mencapai Rp 869,7 miliar, sementara transaksi dari ketiga jaringan ini diperkirakan mencapai Rp 59,2 triliun.
Kapolri menekankan agar Polri bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, mengubah “kampung narkoba” menjadi “kampung bersih narkoba.” Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat diproses secara hukum.
Dengan adanya upaya ini, Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, demi mewujudkan generasi emas Indonesia pada 2045. (adv)
Discussion about this post