TARAKAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan sedang melakukan pembahasan 11 Rancangan Perda (Raperda) prioritas agar dapat segera dilakukan pengesahan. Terdiri dari 8 raperda usulan pemerintah kota dan 3 Raperda inisiatif DPRD.
“Jadi kami baru saja melaksanakan rapat kerja bapemperda bersama dengan pemkot Tarakan. Karena kalau mengacu perundangan, bahwa perda harus dibahas bersama atara DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Tarakan,” Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Harjo Solaika.
“Kita ingin melakukan kroscek perda apa saja yang diusulkan pemerintah maupun perda inisiatif DPRD. Total 11 bersama dengan rancangan perda RPJPD 2024-2025,” lanjut politisi PAN ini.
Perda inisiatif DPRD yang masuk dalam raperda prioritas adalah perda tentang kepemudaan, perda tentang bantuan hukum dan perda tentang pengawasan barang bersubsidi.
“Kalau Raperda usulan pemkot itu termasuk perda wajib, sisanya secara umum itu perda tentang perubahan nomenklatur OPD yang digabung, seperti pemadam kebakaran yang awalnya di Satpol PP kemudian digabung ke BPBD, itu harus ada regulasi yang mengikat. Kemudian perda tentang ketahanan pangan,” kata Harjo.
Untuk raperda RPJPD saat ini sudah berproses di Pansus DPRD. “Kalau raperda RPJPD berproses di Pansus. Karena pasca paripurna, jawaban pemkot terhadap pandangan fraksi terkait RPJPD, DPRD langsung bentuk pansus. Rapat persamaan persepsi juga sudah dilakukan terkait RPJPD,” imbuh Harjo.
Harjo juga mengatakan, masih banyak Raperda baik usulan maupun inisiatif yang menunggu untuk dilakukan pembahasan hingga proses pengesahan. Namun saat ini Bapemperda masih fokus menyelesaikan 11 Raperda prioritas.
“Sebenarnya banyak perda yang diusulkan, 11 perda tadi kami kategorikan sebagai perda prioritas. Artinya akan kami segera proses sesuai mekanisme tahapannya,” pungkasnya. (adv)
Discussion about this post