TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menetapkan pasangan dr. H. Khairul M.Kes – Ibnu Saud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2024-2029.
Penetapan itu diputuskan melalui rapat pleno tertutup di Kantor KPU Tarakan Jalan Sungai Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Minggu (22/9/2024).
Menurut Anggota KPU Tarakan, Asriadi, ditetapkannya Khairul – Ibnu Saud sudah melalui proses tahapan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mulai dari pendaftaran hingga penetapan.
Seperti diketahui, dari hasil pendaftaran yang dibuka KPU Tarakan beberapa minggu lalu, hanya ada satu bakal calon yang mendaftar. Yaitu dr. H. Khairul M.Kes dan Ibnu Saud.
Pasangan ini diusung 13 partai politik baik yang memiliki kursi di DPRD Tarakan maupun sejumlah partai non parlemen.
“Penetapan pasangan calon itu setelah melalui beberapa tahapan. Baik itu pendaftaran, penelitian persyaratan, lalu perbaikan sehingga pada akhirnya masuk ke tahapan penetapan,” ujar Asriadi usai rapat pleno.
Ia juga menegaskan bahwa setelah melalui verifikasi, pasangan Khairul dan Ibnu Saud memenuhi syarat menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
“Sebelum penetapan dilakukan yang namanya verifikasi dan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kemudian terhiting hari ini dia ditetapkan sebagai pasangan calon berdasarkan hasil rapat pleno kita,” tegas mantan jurnalis ini. (jkr)
Discussion about this post