TARAKAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Asriadi menegaskan pihaknya tetap melakukan pencabutan nomor urut meski hanya ada satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Sebelumnya, KPU Tarakan telah menetapkan dr. H. Khairul M.Kes – Ibnu Saud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan pada rapat pleno tertutup, Minggu (22/9/2024) di Kantor KPU Tarakan.
Adapun untuk pencabutan nomor urut, KPU Tarakan menjadwalkan pada Senin (23/9/2024) di halaman Kantor KPU Tarakan Jalan Sungai Sesayap, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur.
“Setelah penetapan akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di tanggal 23 (September) nantinya,” ujar Asriadi.
“Artinya kalaupun paslon tunggal akan tetap dilakukan yang namanya pencabutan nomor urut,” lanjut pria yang menjabat Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan ini, Minggu (22/9/2024).
Dijelaskan lebih lanjut, pencabutan nomor urut ini dilakukan secara terbuka dengan mengudang pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Selain itu, pihaknya juga mengundang partai politik pengusung, tim penghubung hingga anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Tarakan untuk menjadi saksi.
KPU Tarakan juga akan menyiarkan secara lansung acara tersebut untuk diketahui khalayak ramai. (jkr)
Discussion about this post