TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan penilaian opini kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik.
Di antaranya dengan melaksanakan sosialiasi dan workshop di Swiss-belhotel Tarakan, Kamis (20/6/2024). Kegiatan ini dihadiri sejumlah instansi pelayanan publik di pemerintah daerah se-Kaltara.
Kegiatan tersebut dibuka Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, serta dihadiri Kepala Perwakilan Ombudman Provinsi Kaltara, Maria Ulfah dan jajarannya.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menjelaskan penilaian opini kepatuhan sudah dilakukan Ombudsman RI sejak beberapa tahun sebelumnya.
Dalam penilaiannya, Ombudsman menilai dalam beberapa aspek. Yaitu, input, proses, output dan pengaduan serta survei kepada masyarakat.
“Tahapan ini memang masih pada batasan kepatuhan pada standar yang ada di Undang-Undang 25. Tadi saya di workshop sudah menyampaikan bahwa pelayanan di publik itu jangan hanya sekedar ada, tapi harus berfungsi, transparan, akuntabel, bermanfaat dan bisa dijangkau oleh penggunanya,” ujar Indraza Marzuki Rais kepada awak media.
Hal itu ditekankannya karena dari hasil pemantauan, masih didapati pelayanan yang sulit dijangkau masyarakat.
“Kadang-kadang ada banyak yang tidak bisa dijangkau. Misalnya membuat mal pelayanan publik di tengah kota tapi masyarakatnya jauh. Juga harus memperhatikan kondisi-kondisi itu,” beber alumni S1 Akuntasi di Universitas Indonesia itu.
Menurut Marzuki Rais, penilaian opini kepatuhan ini bukan untuk menghakimi. Akan tetapi fungsinya mengingatkan. Di mana raport ini nantinya akan diserahkan kepada instansi yang dinilai sebagai refleksi dalam memperbaiki pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kaltara, Maria Ulfah mengaku sebenarnya pemerintah daerah di Kaltara sudah masuk dalam zona hijau untuk penialaian opini kepatuhannya. Namun ada yang tertinggi ada juga yang masih tinggi saja.
“Dalam hal pengkategorisasian kepatuhan, semua sudah zona hijau namun ada yang dapat tertinggi ada yang tinggi saja,” ujar Maria Ulfah.
Dibeberkan lebih lanjut, Pemda yang tertinggi adalah Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten dan kota kecuali Pemkab Nunukan. (jkr)
Discussion about this post