TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk surat suara DPRD Tarakan Daerah Pemilihan Tarakan 1 meliputi Kecamatan Tarakan Tengah.
Sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum 2024, PSU dilaksanakan pada 13 Juli 2024.
“Insya Allah kita akan laksanakan di tanggal 13 Juli,” ujar Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, Rabu (19/6/2024).
Meski demikian, Dedi mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) PSU. Pasalnya surat yang diterima hanya berupa edaran berisi tahapan dan jadwal PSU.
“Selebihnya untuk teknisnya kami masih menunggu dalam bentuk keputusan,” tutur Dedi.
Akan tetapi untuk pemilihannya, menurut Dedi, digelar satu dapil, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Soalnya arahannya di situ satu dapil. Artinya berapa pun jumlah TPS di dalamnya, kalau kita merujuk di bahasa itu, satu dapil itu, maka semuanya,” tutur Dedi.
Jelang melaksanakan PSU, Dedi Herdianto mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan. Di antaranya telah menggodok anggaran yang dibutuhkan.
Dibeberkan Dedi, pihaknya telah mengusulkan anggaran ke KPU Kaltara dan tinggal menunggu realisasinya. Anggarannya sendiri nantinya bersumber APBN melalui KPU RI.
Sementara untuk surat suara, akan dicetak ulang karena tidak mencantumkan lagi nama Erick Hendrawan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Namun ia memastikan tidak mengubah nomor urut peserta karena tidak dilakukan pemutakhiran Daftar Calon Tetap (DCT). Hanya tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan.
“Untuk nomor (urut) itu tidak akan berubah karena tidak ada semacam pemutakhiran DCT, tidak ada lagi penetapan mulai dari DCS,” tutur Dedi Herdianto.
Adapun proses pengadaannya, pihaknya menyerahkan kepada KPU Kaltara. Dedi hanya membeberkan bahwa jumlah surat suara yang dicetak sebanyak DPT Pemilu 2024 untuk DPRD Tarakan Dapil Tarakan 1 ditambah 2 persen.
Sedangkan untuk petugas Badan Ac Hoc, menurut Dedi, sesuai arahan KPU RI, pihaknya menggunakan petugas PPK dan PPS yang sudah direkrut untuk persiapan Pilkada 2024. Dengan catatan akan dibuatkan SK dengan keterangan untuk diperbantukan pada PSU.
Adapun untuk petugas KPPS, menurut Dedi, KPU RI mengarahkan untuk memanggil KPPS yang bertugas pada Pemilu 2024.
Namun petugas yang tidak bersedia atau gugur persyaratan karena bergabung dengan partai politik atau menjadi TNI/Polri, tidak akan dilibatkan lagi.
Untuk penggantinya, pihaknya akan melaksanakan perekrutan ulang. Pembentukan Badan Ad Hoc sendiri dilaksanakan pada 21 – 26 Juni 2024. (jkr)
Discussion about this post