TARAKAN – Penyelenggaraan keolahragaan di Kaltara kini memiliki payung hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang baru disahkan DPRD Kaltara pada awal tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Olahraga Dispora Kaltara, Rahman menjelaskan secara garis besar Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan ini mengatur semua kegiatan baik di bidang olahraga prestasi, olahraga masyarakat maupun olahraga pendidikan.
“Sebenarnya yang diatur dari Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini adalah mengatur semua kegiatan-kegiatan di dalam keolahragaan. Baik festival pekan olahraga bersifat multi even, bersifat single event, kedua berkaitan sumber daya manusianya juga kita bahas di dalamnya, mengatur juga organisasi tentang keolahragaan baik organisasi olahraga prestasi, pendidikan dan olahraga masyarakat dan rekreasi,” jelas Rahman, Jumat (28/6/2024).
Termasuk juga, lanjut Rahman, mengatur terkait reward atau penghargaan serta kesejahteraan bagi atlet berprestasi.
Tidak ketinggalan juga mengatur tentang regulasi organisasi olahraga. Di antaranya mengatur tentang larangan rangkap jabatan.
Rahman mencontohkan untuk cabang olahraga prestasi, pengurus harian KONI tidak boleh merangkap jabatan di pengurus harian cabang olahraga.
“Kemudian perda juga sudah jelas diatur juga bahwa ketua cabor itu tidak boleh rangkap jabatan. Di mana yang tidak boleh rangkap jabatan itu adalah ketua, wakil ketua, ketua harian dan sekretaris. Baik di cabor maupun di KONI,” tutur Rahman.
“Intinya di situ sudah dibatasi bahwa teman-teman ketua cabor itu tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Rahman.
Tidak hanya itu, perda tersebut juga mengatur alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk bidang olahraga minimal 2 persen dari APBD.
“Kalau di dalamnya ada juga dimaksukkan, minimal anggaran APBD itu ada sekitar 2 persen dilimpahkan ke olahraga,” tutur Rahman.
Dengan hadirnya perda tentang penyelenggaraan keolahragaan ini, Rahman menilai akan memberikan dampak positif bagi pembinaan olahraga di Kaltara.
Di antaranya, kesejahteraan atlet akan terjamin. Karena di perda tersebut mengatur penghargaan buat atlet berprestasi.
Untuk mengimplementasikannya, lanjutnya Rahman, Dispora Kaltara akan Menyusun terlebihdulu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai penjabaran dari Perda.
“Setelah disahkan itu kan seharusnya sudah diterapkan. Tetapi kami sementara ini akan memproses Pergubnya. Setelah sudah jadi saya kira perda olahraga ini harus dijalankan,” tutup Rahman. (jkr)
Discussion about this post