TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta ahli hukum di ruang Rapat Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Rabu (26/6/2024).
Rapat tersebut menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara aset milik Pemkot Tarakan berupa bangunan dan ruko di pusat perbelanjaan THM.
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Walikota Tarakan terhadap sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) pusat perbelanjaan THM.
Putusan PK tersebut dikeluarkan oleh MA pada 10 November 2023 lalu. Dalam petikan putusan PK dengan nomor putusan 157/PK/TUN 2023, majelis hakim mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yaitu Wali Kota Tarakan.
Dari hasil FGD tersebut, Pemkot Tarakan mengambil kesimpulan untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut.
“Hari ini sepakat semua akan mendukung terkait pelaksanaan eksekusi dari hasil keputusan pengadilan dan sudah ada beberapa pendapat ahli yang hadir secara online supaya untuk segera dilakukan eksekusi paling lambat di bulan Juli,” ujar Pj Walikota Tarakan, Bustan kepada awak media usai rapat.
Bustan melanjutkan setelah FGD ini, pihaknya akan melakukan rapat internal membahas mekanisme atau pola eksekusinya.
Bustan juga memastikan bahwa Pemkot Tarakan lebih mengedepankan sikap humanis dengan akan mengajak tenan berkomunikasi sekaligus mensosialisasikan rencana tersebut.
“Ini kan masa perjanjian 25 tahun berakhir. Kembali kita akan buat perjanjian baru. Bagi yang bersedia maka akan dibuat perjanjian sewa menyewa antara pelaku usaha atau tenan dengan Pemerintah Kota Tarakan dengan tarif-tarif yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023,” tutur Bustan.
Bustan mengaku secepatnya bertemu dengan tenan. Ia menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menjadwalkan pertemuan dengan tenan.
Menurut Bustan, kebijakan ini harus dilakukan karena sudah menjadi keputusan tetap, bukan tanpa dasar.
Sementara itu, Korsupgah Wilayah IV KPK, Basuki Haryono mengakui persoalan THM menjadi perhatian pihaknya karena sejak berakhirnya HGB, aset tersebut tidak memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan.
“Dari tahun 2021 di mana HGB-nya sudah berakhir tetap tidak memberikan kontribusi terhadap Pemda Tarakan. Ini menjadi perhatian Korsupgah KPK dalam hal penyelesaiannya,” tutur Bagusi Hatyono.
Karena itu, pihaknya membantu dengan memfasilitasi apa yang menjadi keluhan Pemkot Tarakan agar mendapatkan kontribusi dari aset THM ini.
Termasuk pada pertemuan hari ini, di mana KPK memfasilitasi dengan menghadirkan dua ahli untuk menguatkan langkah Pemkot Tarakan melakukan eksekusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi bagi Pemkot Tarakan. (adv)
Discussion about this post