TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Seiring itu, penyelenggara pemilu di Bumi Benuanta ini mengingatkan anggota DPRD Kaltara terpilih segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPU Kaltara.
Pasalnya, laporan tersebut turut menjadi dasar bagi KPU Kaltara untuk mengusulkan nama anggota DPRD Kaltara ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan.
“Kami menitikberatkan bagi calon anggota terpilih yang kami tetapkan malam hari ini, diingatkan sekali lagi untuk menyampaikan laporan harta kekayaan. Itu menjadi dasar kami memproses pengusulan nama,” ujar Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid.
Menurut Hariyadi Hamid, berdasarkan aturan, waktu penyampaian laporan harta kekayaan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Ia menegaskan ada konsukwensi yang akan diterima anggota DPRD Kaltara terpilih apabila tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Sekiranya kemudian tidak dilampirkan ada konsukwensinya,” tegas pria yang juga dosen di Universitas Borneo Tarakan ini.
“Kalau dia tidak menyampaikan, kita tidak melakukan proses pengusulan,” ancamnya. (jkr)
Discussion about this post