TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan memberlakukan larangan menggunakan Kartu Keluarga (KK) tempel pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru nanti.
Ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang masuk melalui jalur zonasi.
Pemkot Tarakan akan menggelar PPDB untuk sekolah negeri jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi kewenangannya.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Bustan saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (22/4/2024).
Bustan menegaskan tidak akan menerima siswa yang mendaftar dengan menggunakan KK tempel.
“Sudah kita coba diskusikan juga dengan pemerintah provinsi karena provinsi kewenangannya SMA. Kalau kota SMP dan SD. Ini saya akan buat suatu regulasi baru atau semacam juknis bisa kita identifikasi ketika yang akan didaftarkan itu kartu keluarganya nempel maka tidak akan kita terima,” tegas Bustan.
Yang dimaksud KK tempel, beber Bustan, yaitu kartu keluarga yang mana ada anggota keluarga di dalamnya yang menumpang hanya untuk bisa masuk sekolah yang diinginkannya.
“Supaya ada keadilan, pemerataan. Ketika misalnya zonanya, contoh SMP 1, dia tinggal di situ, punya kartu keluarga, orang tuanya di situ, itulah yang kita akomodir. Tapi ketika tiba-tiba muncul, nempel kan kelihatan. Pasti tidak kita terima,” tegas Bustan lagi. (adv)
Discussion about this post