• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    SMSI Kaltara Nilai VIRALKAH Hanya Instrumen Penataan Kerja Sama Media, Dorong Pergub Segera Disahkan

    SMSI Kaltara Nilai VIRALKAH Hanya Instrumen Penataan Kerja Sama Media, Dorong Pergub Segera Disahkan

    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    SMSI Kaltara Nilai VIRALKAH Hanya Instrumen Penataan Kerja Sama Media, Dorong Pergub Segera Disahkan

    SMSI Kaltara Nilai VIRALKAH Hanya Instrumen Penataan Kerja Sama Media, Dorong Pergub Segera Disahkan

    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Hanya Biayai 31 Cabor, Tarakan Tetap Target Juara Umum

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Jelang Porprov II Kaltara, Panwasrah Pastikan Kelas Tanding, Batas Usia hingga Jadwal Pertandingan Sudah Final

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Hasan Basri Ajak Sahabat HB Pererat Silaturahmi Lewat Outbound

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Sidang Pembuktian Selesai, Bawaslu Tarakan Agendakan Putusan  

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
10 Mar 2024
0 0
0
Sidang Pembuktian Selesai, Bawaslu Tarakan Agendakan Putusan  

Sidang di Kantor Bawaslu Tarakan. (foto: IST)

0
SHARES
491
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melanjutkan sidang terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) inisial EH.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bawaslu Tarakan, Jumat (8/3/2024), agaendanya adalah pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi maupun saksi ahli baik dari pelapor maupun terlapor.

BacaJuga

Kapolda dan Wakapolda Kaltara Siap Dicopot Jika Terlibat Narkoba

Kapolda dan Wakapolda Kaltara Siap Dicopot Jika Terlibat Narkoba

5 November 2026

Aliansi Ormas Adat Lokal Kembali Datangi Polres Tarakan, Tanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila

27 Agustus 2026

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

“Alhamdulillah kita sudah selesai di sidang pembuktian menghadirkan saksi maupun ahli dari pelapor dan terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media usai sidang.

Riswanto mengakui, sidang sempat berjalan alot karena saksi ahli, lama hadir. Sidang bahkan diskor untuk menunggu kedatangannya. Sidang pun selesai pada malam hari.

Riswanto menegaskan, bukti yang dibeberkan dalam persidangan menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk menyusun putusan.

Dalam menyusun putusan, pihaknya juga tetap berlandaskan pada aturan yang ada. Baik Undang-Undang tentang pemilu, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

Namun, Riswanto belum bisa memastikan jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Ia hanya memperkirakan bisa saja putusannya lebih cepat dari waktu yang diberikan oleh aturan yaitu 14 hari kerja, atau paling lambat tanggal 19 Maret.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Pelapor, Abdullah, S.H, M.H menjelaskan, dalam sidang tersebut pihaknya memperlihatkan sejumlah alat bukti yang menguatkan laporan.

“Alat bukti yang kita serahkan kurang lebih ada 19 alat bukti yang kita sampaikan ke pihak Bawaslu,” ujarnya.

Ia pun sedikit lega. Pasalnya dari sidang itu, ia  mendapatkan jawaban terkait status pelapor.

“Ada jawaban yang memang kita pastikan bahwa mereka sudah mengakui dan mengiyakan bahwa ada tindak pidana berhubungan dengan administratif,” tuturnya.

Selain itu, keterangan dari saksi ahli juga dinilainya turut menguatkan laporan bahwa ada indikasi pemalsuan keterangan dalam pengambilan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, pihaknya akan menyampaikan kesimpulan secara tertulis. Namun kesimpulan pihaknya tetap seperti sangkaan awal, adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.

“Harapan kami sebagai pelapor bisa membatalkan pemilihan tersebut,” harapnya. (jkr)

Tags: #bawaslutarakan#pemilu2024

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan