TANJUNG SELOR – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berlangsung aman dan lancar meski sempat terjadi dinamika.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyelesaikan rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi pada Sabtu (9/3/2024)
Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid memastikan, rekapitulasi berjalan aman dan lancar meski dalam prosesnya terjadi dinamika.
“Kita melakukan proses rekapituasi yang kemudian itu adalah dilakukan secara berjenjang dan rekapituasi hasil penghitungan suara ini di tingkat provinsi untuk 4 jenis pemilihan berjalan dengan lancar, aman dan sukses. Memang di dalam perjalanannya tentu terjadi dinamika dan itu hal yang sangat positif bagi kami,” ujar Hariyadi Hamid kepada awak media usai rapat.
Ada pun dinamika yang terjadi, dinilai wajar oleh Hariyadi Hamid. Menurutnya, permasalahan muncul karena dalam proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketika dilakukan pencacatan administrasi, terjadi kekeliruan dan tidak diselesaikan di TPS sehingga menumpuk di provinsi.
Karena itu, saat proses rekapituasi di tingkat provinsi, dilakukan sinkronisasi data. Di mana pihaknya melakukan koreksi hasil yang tidak sesuai secara administratif.
Namun, Hariyadi Hamid menegaskan sinkronisasi data tidak mengubah hasil perolehan suara peserta pemilu di semua pemilihan.
“Pembentulan (sinkronisasi data) itu tindak mengubah hasil perolehan suara baik itu pasangan calon dan peserta pemilu lainnya,” tegas Hariyadi Hamid.
Hasil pun telah disampaikan secara terbuka kepada saksi peserta pemilu pada rapat pleno terbuka dan semua pihak menerimanya.
Hariyadi Hamid menegaskan persoalan menjadi pembelajaran bagi pihaknya bahwa segala masalah mestinya diselesaikan di TPS. Kalau pun luput, paling tidak selesai di tingkat rekapitulasi kecamatan atau KPU kabupaten dan kota.
KPU Kaltara selanjutnya menyerahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ke KPU RI. Setelah penetapan di KPU RI baru kemudian seluruh peserta pemilu di beri waktu tiga hari mengajukan keberatan atau sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. (jkr)
Discussion about this post