TANJUNG SELOR – Asisten Administrasi Umum, Adi Irwansyah MS, SH, M.Si, mewakili Bupati Bulungan, membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi dan Standar Layanan Informasi Publik di Ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan, Rabu (27/3/2024).
Selain mengenalkan keberadaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, kegiatan juga bertujuan meningkatkan pelayanan informasi publik ke masyarakat.
Diketahui, keberadaan KI merupakan salah satu amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian juga telah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
Perbup tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta PPID Pembantu di masing-masing perangkat daerah.
Asisten III berharap, kegiatan dapat meningkatkan pemahaman akan informasi publik maupun informasi yang dikecualikan agar tidak menimbulkan sengketa informasi. (adv)
Discussion about this post