TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bakal mengganti Bustan dari jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan apabila dalam evaluasi tiga bulan, tidak bekerja secara maksimal.
Gubernur Zainal melantik Bustan Pj Wali Kota Tarakan di Aula Gedung Gabungan Dinas Pemerintah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Jumat (1/3/2024).
Penunjukan Bustan sebagai Pj Wali Kota Tarakan bersadasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagr) Nomor 100.2.1.3-638 tanggal 29 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tarakan.
Bustan akan mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintah Kota Tarakan seiring berakhirnya masa jabatan Wali kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes dan Wakil Wali Kota, Effendhi Djuprianto, hingga terpilihnya kepala daerah yang baru.
Meski demikian, menurut Gubernur, sesuai arahan Mendagri, Gubernur dapat mengevaluasi kinerja Pj Wali Kota Tarakan setiap tiga bulan.
Jika kinerjanya tidak maksimal, Gubernur dapat mengganti Pj Wali Kota Tarakan.
“Setiap tiga bulan, kita evaluasi, tiap tiga bulan kita evaluasi. Manakala tiga bulan dalam pekerjaannya ada hal-hal yang tidak selesai, ya evaluasi dan mungkin kita ganti,” tegas Gubernur Zainal.
Menurut Gubernur, kebijakan itu bukan baru. Karena banyak contoh terjadi daerah lain. Baik terhadap Pj Gubernur, Bupati maupun Wali Kota.
Indikator penilaiannya, menurut Gubernur, berpatokkan pada kinerja dan realisasi dari tugas pokoknya sebagai Pj Wali Kota Tarakan.
Karena itu, Gubernur mengimbau dalam melaksanakan tugas, Bustan dapat mengikuti rambu-rambu yang sudah ditentukan.
Gubernur juga mengharapkan Bustan dapat bekerja dengan Ikhlas dan rutin turun ke lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat serta menjaga inflasi dan harga kebutuhan pokok. (jkr)
Discussion about this post