TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H. Zainal Arifin Paliwang menyaurkan zakatnya di acara Kaltara Berzakat 1445 Hijriah di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Senin (25/3/2024).
Acara tersebut dihadiri Pj Walikota Tarakan, Bustan, Kakanwil Kemenag Kaltara, Forkopimda Provinsi Kaltara, Forkopimda Tarakan, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara dan perwakilan BUMN serta perbankan.
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan Ramadan mengajarkan umat Islam ketaqwaan kepada Allah SWT. Termasuk menunaikan zakat, berinfaq dan bersedekah.
Untuk itu, Gubernur menyambut baik diselenggarakannya kegiatan tersebut agar masyarakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kaltara dapat memahami akan pentingnya zakat, infaq dan sedekah untuk kesejahteraan umat.
Menurut Gubernur, membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam untuk membersihkan harta.
“Zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang wajib yang kita laksanakan sebagai salah satu cara untuk membersihkan harta kita. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerima,” lanjut Gubernur.
Selain itu, dengan berzakat diharapkan dapat tercipta pemerataan kesejahteraan khususnya di Kaltara.
Gubernur juga menegaskan, dengan membayar zakat merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Telah terbit Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 dan Instruksi Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Perhimpunan Zakat, Infaq dan Sedekah. (jkr)
Discussion about this post