TARAKAN – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Pemkot Tarakan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) agar gaji ke-14 pada hari ini (29/3/2024).
Hal itu dipastikan Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E, M.Si kepada awak media ini.
“THR ASN Pemkot kota Tarakan hari ini sudah cair,” tulis melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima awak media ini, Jumat dini hari Wita.
Dalam wawancara dengan awak media, Senin (25/3/2024), Bustan menjelaskan bahwa Pemkot Tarakan telah Menyusun Peraturan Walikota (Perwali) terkait pencairan THR ASN.
Pemkot Tarakan menaikkan besaran THR ASN, dari sebelumnya hanya 50 persen dari gaji dan tunjungan lainnya, menjadi 75 persen.
“Pegawai sendiri, kita sudah mulai susun Perwalinya. Yang sebelumnya sudah masuk di APBD kita 50 persen dari gaji dan tunjangan lain-lain yang dipesankan dari Pemerintah Pusat, kita naikkan 75 persen karena terkait dengan kapasitas fiscal kita,” jelas Bustan.
“Jadi ada aturan, tergantung kemampuan fiscal. Jadi untuk kota Tarakan yang sudah teranggarkan di dalam APBD sebesar 50 persen, kita naikkan menjadi 75 persen,” tegas Bustan lagi.
Nilai ini sama dengan nilai gaji ke-13 ASN. Namun, pencariannya dijadwalkan berbeda. Jika THR ASN dicairkan hari ini, maka gaji ke-13 akan dicairkan saat jadwal masuk anak sekolah.
Pencairan THR ASN ini lebih cepat dari perkiraan Bustan. Sebelumnya, ia memperkirakan pencairan THR paling cepat pada 1 April 2024.
Adapun anggaran yang disiapkan Pemkot Tarakan untuk pembayaran THR ASN dan gaji ke-13, Bustan kurang mengetahui persis. (adv)
Discussion about this post