TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merilis jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPU RI meneribtkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut dijadwalkan Pilkada digelar 27 November 2024. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami.
“PKPU ini kan baru juga keluar. Ini yang kita pedomani. Dengan keluarnya ini artinya di saat kita melaksanakan tahapan pemilu juga kita di penyelenggara khususnya akan fokus melaksanakan tahapan Pilkada,” ujar Suryanata Al Islami, Selasa (30/1/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, PKPU tersebut mengatur tentang jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024. Di mana sesuai Undang-Undang, pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sesuai PKPU tersebut, tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran.
Ada pun tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka 24-26 Agustus. Sementara pendaftaran calon digelar 27-29 Agustus 2024.
Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus – 21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September, pelaksanaan kampanye 25 September – 23 November dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Meski demikian, lanjut Suryanata, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk menindaklanjuti tahapan tersebut.
Hanya saja, Suryanata mengakui pihaknya bersama KPU kabupaten dan kota telah melakukan persiapan sejak menjelang akhir 2023.
Dimana KPU provinsi dan kabupaten kota telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing terkait anggaran untuk Pilkada. (jkr)
Discussion about this post