TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menetapkan 4 lokasi rapat umum terbuka atau kampanye terbuka.
Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024 digelar rapat umum terbuka.
Melalui tahapan ini, partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden diberi kesempatan untuk berkampanye di lapangan terbuka dengan menghadrikan banyak massa.
“Rapat umum itu 4 lokasi. Yang pertama itu di Taman Berkampung, kemudian di Pantai Amal Kawasan Ratu Intan, ketiga Pasar Tenguyun dan keempat (lapangan) Sabindo,” ujar Anggota KPU Tarakan, Hery Fitrian, Senin (22/1/2024).
Pemililihan lokasi ini, menurut Heri Fitrian, mempertimbangkan lokasi yang strategis dan mendapatkan izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Itu sebabnya dari 4 lokasi tersebut hanya tersebar di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 2 lokasi dan masing-masing satu lokasi di Kecamatan Tarakan Tengah dan Tarakan Utara. Sementara di Tarakan Barat, tidak ada lokasi yang strategis.
Dengan telah ditetapkannya lokasi kampanye, Hery mempersilahkan partai politik, calon perseorangan maupun calon presiden dan wakil presiden memanfaatkan lokasi tersebut berkampanya dengan mengikuti ketentuan.
Meski sudah dimulai, Hery -sapaan akrabnya- mengaku belum ada satu peserta pemilu yang melaporkan rencana kampanyenya.
Meski demikian, KPU telah menyusun jadwal kampanye. Misalnya untuk partai politik yang mengusung calon presiden dan wakil presiden, setiap provinsi dibagi per zona.
“Misalnya di Kaltara hari ini adalah salah satu calon presiden, misalnya saya sebutkan nomor urut 3, partai yang boleh berkampanye hari ini di Kaltara dan Tarakan itu PDIP, Perindo, Hanura dan PPP. Besok contohnya di zona Kaltara, Tarakan ini yang berkampanye adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Jadi yang boleh berkampanye partai pendukungnya di hari itu juga,” beber Hery.
Adapun partai politik yang tidak mengusung calon presiden dan wakil presiden, mereka bebas berkampanye setiap hari. (jkr)
Discussion about this post