TARAKAN – Sejumlah warga Binalatung yang mengklaim memiliki lahan di Jalan Ring Road RT 009, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, melaporkan salah satu perusahaan ke Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.
Didampingi kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan S.H, M.H, warga mendatangi Mapolres Tarakan sekira pukul 11.26 Wita.
“Kita baru selesai membuat laporan ke Polres Tarakan dari masyarakat Binalatung atas dugaan penyerobotan lahan,” ujar Kuasa Hukum warga, Mukhlis Ramlan S.H, M.H kepada awak media usai.
Mukhlis menjelaskan, warga merasa lahan mereka kurang lebih 18 hektare di daerah Andulung tepatnya di Jalan Ring Road RT 009, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, diserobot perusahaan tersebut karena tidak ada ganti rugi maupun mediasi.
Lahan sekira 18 hektare itu dimiliki beberapa warga. Ada milik Hamsir yang merupakan ahli waris dari Haski sekira 2 hektare, setengah hektare milik Nurdin dan sisanya dimiliki warga lain.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 285/KA/PDT/2011, luas lahan perusahaan tersebut di daerah Andulung hanya 217,50 hektare. Namun, kenyataannya hingga 235 hektare.
“Tapi faktanya ternyata sampai 235 hektare. Selisih itulah yang kemudian mengambil lahan warga kurang lebih 18 hektare untuk membangun tanggul perusahaan yang sampai hari ini tidak dilakukan proses ganti rugi maupun mediasi,” tutur pengacara kondang Tarakan ini.
Karena tidak adanya ganti rugi atau pun mediasi itulah yang kemudian memicu niat warga untuk melaporkan perusahaan ke kepolisian.
Warga tidak asal melaporkan. Menurut Mukhlis, warga memiliki bukti dokumen dan foto. Warga sendiri memegang legalitas lahan berupa Surat Izin Memakai Tanah Negara (SIM-TN).
Muklis juga mengaku, sebelum melaporkan, warga sudah mengingatkan perusahaan agar tidak membangun tanggul di lahan warga yang memiliki legalitas yang sah.
Akan tetapi, perusahaan tidak menghiraukan. Bahkan melaporkan warga ke kepolisian. Namun tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti.
Karena itu, warga melaporkan balik yang diwakili Hamsir dan Nurdin. Warga menyangkakan perusahaan tiga pasal sekaligus.
“Hari ini kita melakukan pelaporan di tiga pasal sekaligus. Pasal 167 ayat 1 KUHP, junto pasal 385 ayat 1 dan pasal 257 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.
Mukhlis berharap laporan ini ditindaklanjuti kepolisian dengan memeriksa pihak perusahaan agar memberikan rasa adil bagi warga. Karena sebelumnya yang dilaporkan pihak perusahaan.
Kalau pun nantinya ada ganti rugi, hal itu ia serahkan kepada warga dan perusahaan. Akan tetapi persoalan yang terkait pidana dapat diproses.
Sementara itu, perwakilan warga, Supriyanto mengaku, sebelum melaporkan ke kepolisian, warga sudah menyurati Wali Kota Tarakan dalam upaya mengembalikan hak warga.
“Kami sudah menyurati Wali Kota dan ini sementara berproses untuk mengembalikan posisi lahan,” ujar Supriyanto.
Selain itu, warga juga sudah mencoba minta mediasi ke perusahaan. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Warga juga sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN). (jkr)
Discussion about this post