TANJUNG SELOR – H. Muhammad Yusuf Ramlan resmi menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara menggantikan Norhayati Andris di Fraksi PDI Perjuangan.
Ia dilantik oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus melalui rapat paripurna pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD Kaltara Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kamis (30/11/2023).
Pergantian itu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dimana pimpinan DPRD Kaltara telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 November 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kaltara, Norhayati Andris.
Pimpinan DPRD Kaltara juga telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 November 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kaltara atas nama H. Muhammad Yusuf Ramlan sisa masa jabatan 2019-2024.
Usai dilantik, Yusuf Ramlan mengaku akan menjalankan tugasnya sesuai fungsi dan tugas anggota dewan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Anggota dewan itu tugas-tugas pokok dan fungsinya sudah jelas normatif diatur dalam peraturan perundang-undangan. Cuma kami harus sadar sepenuhnya dengan sisa waktu yang kurang dari satu tahun ini tidak banyak yang kami bisa lakukan. Tetapi tetap akan kami maksimalkan,” ujar Yusuf Ramlan kepada awak media.
Namun, mantan anggota DPRD Tarakan dua periode ini mengaku belum mengetahui penugasan dari fraksi terkait di komisi mana ia ditugaskan.
Yusuf Ramlan hanya memberi gambaran bahwa menyangkut pembangunan di Kaltara, orientasinya sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara. Tinggal diimplementasikan dengan bersinergi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Sedangkan untuk Tarakan yang menjadi daerah pemilihannya, Yusuf Ramlan memberi perhatian pada persoalan pertanahan karena banyak masyarakat yang mendambakannya.
Selain itu, ia juga memberi perhatian pada persoalan di bidang perikanan dan kelautan serta usaha mikro kecil dan menengah.
Namun Yusuf Ramlan belum bisa membeberkan panjang lebar terkait upaya yang akan dilakukannya karena masih menunggu penugasan dari fraksi. (jkr)
Discussion about this post