TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan wajib bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menerapkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI.
Syarwani melaunching penerapan aplikasi SRIKANDI di ruang pertemuan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bulungan di Tanjung Selor, Senin (20/11/2023).
Launcing ini menandakan Pemkab Bulungan siap menerapkan aplikasi SRIKANDI dalam penyusunan arsip yang terintegrasi dan berbasis elektronik atau digital.
Dalam sambutannya, Syarwani menegaskan kepada jajarannya untuk wajib menerapkan aplikasi tersebut dalam menyusun kearsipan.
Karena aplikasi tersebut bukan produk lokal, melainkan aplikasi yang berlaku secara nasional, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Artinya apa, seluruh kelembagaan, seluruh pemerintah daerah maupun badan usaha milik negara, wajib mengimplementasikan yang namanya SRIKANDi di lingkungan lembaga, pemerintah dan badan usaha milik negara masing-masing supaya kita bisa mengetahui dan bisa dipantau secara nasional terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah dokumen kearsipan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” tegas Syarwani.
Syarwani mengakui, saat ini pihaknya belum sepenuhnya menerapkan SRIKANDI berbasis elektronik. Misalnya dalam penandatanganan dokumen, pihaknya masih menggunakan tanda tangan basah. Namun untuk undangan kegiatan, sudah menerapkan tanda tangan elektronik.
Karena itu, ia menginstruksikan Dinas Komunikasi, Informatika, Stastik dan Persandian untuk terus mendorong agar penyelenggaraan administrasi di Pemerintah Kabupaten Bulungan menerapkan hal-hal yang berbasis elektronik.
Dengan dilaunchingnya penerapan aplikasi SRIKANDI, Syarwani berharap semua yang berkaitan dengan dokumen pemerintah daerah berlandaskan berbasis digitalitasi. Ia pun mendorong perangkat daerah untuk tidak lagi membuat aplikasi lain selain menggunakan SRIKANDI. (jkr)
Discussion about this post