NUNUKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi di Kabupaten Nunukan, tepatnya di Desa Sei Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Rabu (5/7/2023).
Program Desa Anti Korupsi adalah upaya KPK RI bekerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai sejak level desa dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, H. Hanafiah S.E, M.Si hadir dan membuka Bimtek tersebut. Wabup mengatakan terpilihnya Desa Sei Limau sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi adalah sebuah kehormatan yang besar bagi masyarakat Nunukan.
“Saya yakin dipilihnya Desa Sei Limau sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi tentunya telah melalui berbagai penilaian dan pertimbangan yang sangat matang oleh KPK, kita semua berharap Desa Sei Limau nanti bisa terpilih sebagai salah satu desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi,” jelas Wabup.
Wabup juga mengatakan, setiap desa mendapatkan alokasi dana desa yang nilainya terus mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun.
Kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut tentu saja harus dibarengi oleh semangat anti korupsi, sehingga penggunaan keuangan desa akan makin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar–besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Orang Nomor dua di Pemerintah Kabupaten Nunukan ini berharap Bimtek kali ini bisa memberikan pemahaman secara komprehensif kepada seluruh stake holder yang terkait dengan pembangunan desa tentang hal–hal apa saja yang harus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang semakin baik.
Sementara itu, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika menyampaikan bahwa KPK memilih Desa Sei Limau, Sebatik Tengah sebagai calon desa percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 setelah dilakukan observasi di 4 desa di Kalimantan Utara.
“Ada 4 desa yang direkomendasikan dari Kaltara, tiga Sebatik, satu desa lagi berada di Malinau, Desa Pulau Sapi, dan pada akhirnya memilih Desa Sungai Limau masuk salah satu desa bersama 22 desa lain se-Indonesia sebagai Calon Desa Percontohan Anti Korupsi,” tutur Andhika.
Andhika menerangkan, saat ini masih berupa pencalonan. Sebab, sebelum ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, masih akan dilakukan tes lanjutan oleh KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, serta Inspektorat Provinsi dan Kabupaten.
Diakhir penyampaian, Andhika berharap kedepannya tidak ada lagi Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi.
“Desa anti korupsi tidak akan terwujud tanpa dukungan dari masyarakat. Kami harapkan tidak ada lagi kepala-kepala desa yang terindikasi tindak pidana korupsi,” tutur Andhika.
Bimtek yang berlangsung selama satu hari dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dihadiri aparat beserta masyarakat Desa Sei Limau yang lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari kantor desa sebanyak 35 orang. Untuk sesi kedua dengan peserta masyarakat Desa Sei Limau yang jarak lokasi tempat tinggalnya lebih jauh dari Kantor Desa sebanyak 35 orang.
Bimtek juga diikuti oleh para Camat dan aparat desa se-Kabupaten Nunukan melalui live streaming dan zoom meeting, perwakilan unsur Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. (Mul/Tus)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post