TARAKAN – Kelangkaan kayu di Tarakan turut menyita perhatian pemerhati hukum, Mukhlis mempertanyakan apakah persoalan itu terkait kelangkaan kayu legal atau ilegal.
Sepengetahuannya, jika yang dimaksud kayu legal, stok kayu pada dua perusahaan plywood di Tarakan, tidak mengalami kelangkaan. Berbeda jika yang menjadi persoalan adalah kayu ilegal.
Mukhlis Ramlan yang juga sedang menangani perkara dugaan kayu ilegal yang disangkakan kepada kliennya inisial AM menilai, jika persoalannya adalah kayu ilegal, maka pemerintah daerah tidak boleh berdiam diri.
Upaya yang bisa dilakukan pemerintah daerah, menurut Mukhlis Ramlan, yakni dengan membuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dan distribusi hasil hutan sebagaimana yang dilakukan beberapa kabupaten dan kota serta provinsi di Indonesia.
“Tentu pemerintah tidak boleh berdiam diri karena ada yurisprudensi. Kira-kira 22 daerah lain, kabupaten kota dan provinsi, membuatkan perda di daerahnya untuk payung hukum terhadap pemanfaatan, pengelolaan dan distribusi kayu di daerahnya masing-masing,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Mantan Anggota TGUPP Kaltara Bidang Hukum ini menilai, pembuatan payung hukum untuk pengelolaan dan perdistribusian hasil hutan diperbolehkan, selama pemanfaatannya hanya untuk tingkat lokal ataupun satu provinsi, tidak untuk provinsi lain.
Jika upaya itu bisa dilakukan pemerintah daerah, Mukhlis Ramlan optimis bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat. Karena kayu sangat dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan.
Persoalan kayu ini juga memunculkan pertanyaan bagi Mukhlis Ramlan terkait standar harga yang digunakan pemerintah daerah dalam pengadaan kayu untuk kegiatan pembangunan.
“Berarti pakai harga yang mana ini? Yang legal kah atau yang ilegal?,” tuturnya.
Karena itu, Mukhlis Ramlan mengajak pemerintah daerah untuk membuat payung hukum untuk melindungi rakyat.
Menurutnya, pemerintah harus hadir di tengah persoalan yang dihadapi rakyat. Bukan hanya ketika butuh kayu saja, namun saat pengusaha kayu terjerat hukum, tidak ada perlindungan atau kepastian hukum yang diberikan. (jkr)
Discussion about this post