TARAKAN – Aliansi Masyarakat Indonesia (AMI) mendesak kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap pengusaha kayu ilegal.
Desakkan itu disampaikan saat menggelar aksi di Mako Polres Tarakan, Senin (22/5/2023). Diperkirakan sekira 200 orang dari AMI, hadiri demo tersebut.
Hadir juga kuasa hukum dari salah seorang pengusaha kayu, Mukhlis Ramlan. Ia saat ini sedang menangani kasus yang dialami kliennya inisial AMI, yang dijerat hukum karena diduga menjual kayu ilegal.
Dalam kesempatan itu, Mukhlis Ramlan turut menyampaikan laporan terhadap temuan tambahan 8 pengusaha kayu ilegal agar turut ditindak oleh Polres Tarakan.
“Kami datang ke sini hanya satu pinta kami, tolong sampaikan ke Kapolres, surat ini adalah bukti dari kami. Tolong tegakkan itu, dan kami akan cek per hari, tolong 8 orang ini juga harus ditindak secara hukum. Kalau tidak, kami akan turun dengan massa lebih besar lagi,” tegas Mukhlis Ramlan, Korlap sekaligus Kuasa Hukum klien AMI,
Mukhlis Ramlan juga mendesak kepolisian agar menindak oknum aparat yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap kliennya.
“Saya sampaikan yang mengatasnamakan menantang adat tolong ditindak. Keempat jika tidak menangkap kemudian saudara kami AMI tidak diberikan kebijaksanaan, maka teman-teman adat hari ini yang akan ikut menangkap pelaku lain,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta aksi, Sabirin Sanyong, turut menanggapi aksi tersebut.
“Karena itu momentum hari ini salah satunya berkaitan kelangkaan kayu. Itu contoh konkretnya. Ada ketidakadilan di sini menurutnya,” ujarnya.
“Hari ini persoalan ketidakadilan. Seperti diketahui, seseorang baru bisa ditersangkakan kalau kemudian ditemukan minimal dua alat bukti yang sah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Itu prosedur hukum tata acara kita,” ujarnya.
Menindaklanjuti desakkan massa, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kabag Ops Polres Tarakan, AKP Ngatno Kariyanto menyambut kedatangan massa aksi yang menuntut persoalan penindakan pelaku penjualan kayu ilegal di Tarakan tak boleh tebang pilih.
“Jadi mereka meminta keadilan. Mereka sudah melaporkan tanggal 12 Mei bahwa ada 8 lagi pemain kayu yang tidak ditangkap. Pada dasarnya pemain kayu di Tarakan sudah tidak ada lagi. Mereka melakukan pengaduan ke polres untuk menindak semua pemain kayu ilegal itu intinya,” terang AKP Ngatno Karyanto kepada awak media. (jkr)
Discussion about this post