TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) serta para camat dan lurah, di Ruang Imbaya pada Kamis (18/5/2023).
Rapat tersebut untuk membahas penentuan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Wali Kota menilai, kehadiran camat dan lurah punya arti penting dalam mendukung suksesnya PPDB. Karena mengerti akan wilayahnya masing-masing.
“Kehadiran camat dan lurah dalam pembahasan ini sangat penting. Para camat dan lurah relatif memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang wilayah masing-masing,” ujar Wali Kota.
Dengan melibatkan camat dan lurah, Wali Kota harapkan dapat memberi masukan yang berharga untuk penentuan zonasi PPDB yang akurat dan adil.
Adapun penentuan zonasi ini dirancang dengan mempertimbangkan faktor-faktor. Antar lain jarak, kepadatan penduduk dan kondisi sosial masyarakat dalam memastikan distribusi siswa yang merata di berbagai sekolah.
Di samping itu, pada tahun ajaran 2023/2024, PPDB di Tarakan akan dilaksanakan secara daring (online), seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Tarakan dalam mengakses informasi dan melakukan pendaftaran.
Terdapat beberapa penekanan Wali Kota dalam pembahasan ini. Di antaranya, pembagian zonasi harus disepakati. Pihak terlibat jangan jadi masalah berulang, masalah jarak dalam aplikasi pun harus tepat dan sesuai kondisi si lapangan.
Wali Kota juga menekankan agar alokasi bagi siswa tidak mampu harus cukup, jangan sampai ada yang tidak bersekolah. Implementasi aturan pun harus dapat diterapkan secara ketat (strict) agar penerimaan berlangsung tertib. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Tarakan
Discussion about this post