TARAKAN – Perlahan namun pasti, Mukhlis Ramlan terus melalui tahapan pencalonan menuju kursi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Terbaru, Mukhlis Ramlan telah mengajukan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara).
Bersama tim pemenangan dan perwakilan relawannya, Mukhlis Ramlan datang ke Sekretariat KPU Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, pada Senin (8/5/2023).
Berkasnya pun diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kaltara untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi mulai 15 Mei 2023.
Mukhlis Ramlan pun bersyukur atas tahapan yang telah dilaluinya.
“Alhamdulillah sudah kita lalui persyaratan calon anggota DPD RI ke KPU dan diterima langsung oleh Ketua KPU. Tinggal kemudian kita dalam tujuh, delapan bulan ke depan terus melakukan gerakan masif ke masyarakat,” ujar Mukhlis Ramlan kepada awak media, Selasa (9/5/2023).
Mukhlis Ramlan berniat menjadi senator untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kaltara.
Ia ingin menyelesaikan persoalan yang dirasakan masyarakat Kaltara dalam hal pembangunan. Baik terkait listrik, infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
“Ini 6 bulan, 7 bulan kemarin kurang lebih 300 desa kita datangi, masalahnya di situ. Sehingga pencalonan kita tidak hanya sebatas pencitraan dan janji-janji, tapi kita turun ke bawah, baik di pedesaan, di pedalaman, di kepulauan dan perkotaan,” ungkapnya.
Sebelum mencalonkan, Mukhlis Ramlan mengaku sudah berbuat juga untuk Kaltara. Di antaranya berkomunikasi dengan Pemprov Kaltara dalam penyediaan tower telekomunikasi dan telah direspon oleh Gubernur. Termasuk jalan rusak dan tempat ibadah.
Sedangkan, jika duduk nanti, ia akan memperjuangkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.
“Kenapa RUU daerah kepulauan tidak disahkan menjadi Undang-Undang? Ini menjadi pertanyaan kita juga, padahal Undang-Undang daerah kepulauan yang sekarang masuk tahap finalisasi ini menjadi kebaikan, kemanfaatan buat teman-teman di daerah kepualauan, pesisir, untuk keberpihakan pemerintah menjadi maksimal. Ini menjadi konsen saya di DPD RI, bagaimana menjadi Undang-Undang,” ungkapnya.
Selain itu, ia akan memperjuangkan ke Mahkamah Konstitusi terkait judicial review tentang kewenangan DPD RI. Karena sepengetahuannya, di Negara lain, senator punya kewenangan untuk menentukan anggaran, kebijakan maupun undang-undang.
“Begitu ditakdirkan menjadi anggota DPD, hal yang pertama adalah melakukan judicial review terkait kewenangan DPD di Mahkamah Konsitusi,” ungkapnya.
Mukhlis Ramlan juga akan memperjuangkan penambahan jumlah anggota DPR RI asal Kaltara. Dimana dalam penentuannya tidak hanya melihat jumlah penduduk, tapi mempertimbangkan juga luas wilayah. Karena menurutnya, sangat tidak adil Kaltara hanya memiliki 3 wakil di DPR RI, sementara luas wilayahnya hampir sebagian pulau Jawa. (jkr)
Discussion about this post