TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan hasil verifikasi faktual (verfak) perbaikan dukungan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Dalam rapat pleno yang berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Grand Pangeran Khar, Selasa (11/4/2023), KPU Kaltara menetapkan 6 bakal calon Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan 2 bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Di antara bakal calon yang memenuhi syarat adalah Mukhlis Ramlan. Hasil ini pun disyukurinya.
“Ahamdulillah Mukhlis dinyatakan memenuhi syarat dan atas keputusan tersebut maka ucapan terima kasih yang mendalam serta dukungan konstitusional dari seluruh rakyat se Kalimantan Utara adalah bagian utama dalam fase perjuangan ini ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada jendelakaltara.co.
Ia menilai, dinamika yang terjadi sejak verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual sangat luar biasa dan beberapa yang prinsip telah disampaikan buat catatan khusus kepada KPU provinsi maupun kabupaten dan kota se-Kaltara.
Berbagai problematika yang terjadi dinilainya sebagai nutrisi untuk menuntaskan jalan pengabdian ini.
Seluruh simpatisannya yang tergabung dalam Sahabat Mukhlis terus bergerak hingga mampu memenuhi syarat.
“Allah Rabbul’alamin, di Bulan Ramadan yang mulia ini memudahkannya hingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon DPD RI,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya kami terus turun ke rakyat untuk memotret lebih dekat apa yang menjadi persoalan, kekhawatiran sekaligus harapan masyarakat di pedesaan, pedalaman , perbatasan, kepulauan hingga perkotaan di Kaltara,
Mukhlis menyadari, masih banyak fase berikutnya yang akan dilalui. Namun dengan segala keterbatasan dalam perjuangan, ini akan dijadikan spirit utama dalam mencapai tujuan. Namun, ia juga tetap menyandarkan kepada keputusan kepada Allah SWT.
“Pada akhirnya sabda rakyat kaltara dn keputusan Sang Khaliq sebagai pemilik semua kerajaan dan kekuasaan yang mewujudkan jalan panjang pengabdian,” pungkasnya. (jkr)
Discussion about this post