TARAKAN – Keberadaan cagar budaya yang tersebar di Kalimantan Utara (Kaltara), segera terlindungi dengan payung hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Norhayati Andris. Ia bahkan telah menyosialisasikan ranperda tersebut kepada warga pada Jumat (14/4/2023).
“Ini berkaitan dengan rancangan peraturan daerah yang lagi digodok DPRD dan pemerintah,” ujar Norhayati Andris, ditemui usai kegiatan.
Dengan adanya payung hukum itu nanti, politisi asal PDI Perjuangan menilai, wajib bagi warga menjaga, melestarikan dan memelihara peninggalan, cagar budaya serta situs sejarah yang ada.
Kaltara sendiri, dinilai Norhayati Andris, memiliki banyak peninggalan sejarah. Baik sisa-sisa penjajahan Jepang dan Belanda, termasuk budaya. Semuanya harus dilestarikan.
Bahkan, cagar budaya dinilainya bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata.
“Bisa mendatangkan wisatawan baik mancanegara, lokal Indonesia,” tuturnya.
Dalam rangka itu, ia juga mendorong pemerintah bersama tokoh adat dan pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mengembangkan cagar budaya ini menjadi destinasi wisata.
Ia mencontohkan, Bali menjadikan budaya sebagai obyek yang bisa mendatangkan wisatawan sehingga berdampak positif pada PAD. Ia berharap ini bisa dicontoh daerah di Kaltara.
Sementara itu, acara itu juga dimanfaatkan Norhatati Andris untuk bersilaturahmi dengan umat muslim, bertepatan juga dengan bulan puasa.
Selain warga di sekitar tempat tinggalnya, Norhayati Andris juga mengundang warga mualaf Dayak se-Tarakan, alumni SMP di Tanjung Selor dan kaum disabilitas.
“Dengan adanya kegiatan ini, ikatan persaudaraan bisa terjalin melalui kegiatan ini,” harapnya. (jkr)
Discussion about this post