TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Utara tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Itu terungkap pada Rapat Paripurna ke–8 DPRD Kaltara Masa Persidangan I Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (3/4/2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus S.T dan didampingi Wakil Ketua Andi Hamzah serta dihadiri Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum, menyetujui ranperda tersebut menjadi perda.
Gubernur menyampaikan tujuan dibuatnya Raperda tersebut di antaranya mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dan melindungi keberlangsungan sumber daya kelautan perikanan dan ekosistem laut.
“Tujuan dibentuknya Raperda ini adalah mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Gubernur pada rapat paripurna tersebut.
Gubernur memaparkan kondisi geografis di Kaltara. Di mana provinsi ke-34 ini memiliki perariran yang cukup luas. Sehingga harus dikelola secara baik dengan dukungan peraturan maka kelangsungan ekosistem laut dan sekitarnya dapat terganggu.
“Raperda ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat. Mencegah dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem perairan sekitarnya,” terang Gubernur.
“Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi khususnya DPRD Kaltara yang telah bersama membahas dan menyempurnakan Raperda ini,” tutup Gubernur. (hms)
Sumber: Sekretariat DPRD Kaltara dan DKISP Kaltara
Discussion about this post