TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara).
Diawali dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dilakukan di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (24/3/2023). Tim yang diberi nama Pansus 3 ini akan menggodok ranperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara itu sebelum dibahas dalam rapat paripurna.
“Pansus 3 ini tentang Kerugian Akibat Pencemaran dan Atau Kerusakan Lingkungan Hidup,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kaltara merangkap Anggota Pansus 3, Jufri Budiman, kepada jendelakaltara.co.
Menurutnya, Pansus 3 berisi seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltara. Karena salah satu bidang di komisi ini adalah menyangkut lingkungan hidup.
Dalam pertemuan itu, pihaknya menyusun struktur pansus yang sudah tertunda beberapa waktu. Pansus 3 sendiri diketuai Ahmad Usman.
Anggota DPRD Kaltara Fraksi Gerindra ini berharap pembahasan Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan selesai secepatnya, sesuai harapan Pemprov Kaltara.
“Kami dikasih waktu oleh pemerintah untuk segera menyusun ranperda ini. Pemerintah mengharapkan lebih cepat lebih bagus. Tahap demi tahap kami akan koordinasi dengan daerah -daerah yang sudah punya ranperda tersebut, dengan Kanwil KemenkumHAM, Kementerian Dalam Negeri,” harapnya.
“Sangat penting, apalagi kita daerah baru. Kita harus mengatur daerah kita terkait lingkungan hidup. Kalau tidak diatur dari sekarang, bisa bablas,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post