TANJUNG SELOR – Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara Kaltara (Kaltara) ke-III, berakhir Sabtu petang (18/3/2023).
Musyawarah menghasilkan H. Muhammad Nasir memimpin kembali KONI Kaltara masa bakti 2023-2027, setelah melalui proses sidang pleno yang alot. Ia terpilih aklamasi karena saingannya, H. Najamuddin, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Ini merupakan kali kedua Muhammad Nasir memimpin KONI Kaltara, setelah periode sebelumnya juga dipercaya menjabat ketua.
Jalannya musyawarah sendiri sempat lancar pada sidang pleno I dan II. Namun mulai alot saat masuk sidang pleno III yang membahas hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP), terkait persyaratan dukungan bakal calon ketua KONI.
Bahkan pimpinan sempat menskorsing sidang dua kali karena tidak ada kata mufakat. Sebagian besar peserta yakni pendukung Muhammad Nasir tetap berpatokkan pada hasil verifikasi TPP.
Namun, sebagian lainnya yakni pendukung Najamuddin minta agar kedua bakal calon disahkan menjadi calon. Jika tidak, sidang deadlock.
Pimpinan sidang pleno tegas untuk tetap melanjutkan acara dengan berpegang pada mekanisme dan hasil verifikasi TPP.
“Teman-teman dari pihak Najamuddin menginginkan supaya persyaratan ini kita anulir saja, kita pertandingkan saja, langsung pemilihan, diloloskan dua calon ini. Tapi kami sebagai pimpinan sidang harus menghormati mekanisme organisasi, aturan yang telah ditetapkan. Kalau kami menolak mentah-mentah aturan yang sudah jalan, mencederai,” ujar Pimpinan Sidang Pleno, Syafruddin.
Pihaknya tetap dengan keputusan karena menilai mekanisme pemilihan sebenarnya sudah diawali melalui tahapan penjaringan dan penyaringan yang digelar jauh sebelum musorprov. Dari hasi itu ada dua bakal calon yang mendaftar. Yakni Muhammad Nasir dan Najamuddin.
Hasil verifikasi berkas persyaratan dilaporkan TPP pada sidang pleno. Dimana, Muhammad Nasir mendapat dukungan 37 cabor dan 4 KONI kabupaten. Sedangkan Najamuddin didukung 17 cabor dan 1 KONI, setelah KONI Malinau menarik dukungannya dan beralih mendukung Nasir.
Pihaknya sendiri berpegang pada aturan yang ada. Di mana, salah satu persyaratan menjadi calon, wajib didukung sekurang-kurangnya 15 cabor dan 2 KONI kabupaten kota.
“Yang paling prinsip adalah calon harus diusung minimal 15 cabor dan 2 KONI kabupaten kota. Berdasarkan itu, kami terima laporan,, ternyata hanya satu calon yang memenuhi syarat. Karena calon yang satunya, Najamuddin, didukung 17 cabor tapi cuma didukung 1 KONI. Kalau Nasir didukung 37 cabor ditambah 4 KONI kabupaten. Maka berdasarkan persyaratan yang ditentukan PO (peraturan organisasi) otomatis H. Nasir yang dimenangkan,” bebernya.
Saat sidang berlangsung, kubu Najamuddin sempat menarik berkas dukungan karena tidak sepakat dengan keputusan pimpinan sidang yang melakukan voting terbuka untuk menentukan lolos atau tidaknya Najamuddin menjadi calon.
Namun, sidang tetap berjalan dengan sebagian besar peserta menolak Najamuddin menjadi calon karena tidak memenuhi persyaratan dukungan calon. Sidang pun memutuskan Muhammad Nasir sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi memimpin KONI Kaltara.
“Yang jelas sangat dominan dari jumlah yang ada,” tuturnya terhadap hasil voting terbuka.
Syafruddin sendiri mempersilakan jika kubu Najamuddin ingin menggugat hasil musorprov.
“Aturan main kita di KONI, kalau ada aturan atau mekanisme yang dirasa melanggar aturan, ada lembaga yang namanya Badan Administrasi Olahraga Indonesia, laporkan, nanti kita akan mempertanggungjawabkan mekanisme yang kita lakukan,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post