TARAKAN – Kepatuhan pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), patut diacungi jempol.
Dari 230 pejabat yang wajib lapor, sebanyak 108 pejabat atau 95 persen, telah menyerahkan laporan kekayaannya kepada negara.
“Alhamdulillah, ada 230 wajib lapor pejabat, sampai dengan tadi pagi sudah 95 persen, tinggal 22 lagi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan H.A. Hamid, S.E, Senin (20/2/2023).
Pemkot Tarakan juga memberi penghargaan kepada pejabatnya yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Sebanyak 6 pejabat menerima penghargaan dari Pemkot Tarakan. Masing-masing tiga orang di jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan. Sedangkan tiga pejabat lainnya dari Inspektorat dan BKPSDM.
“Diberikan piagam penghargaan dari Wali Kota dan doorprize admin dari BKPSDM. Kita apresiasi,” tuturnya
Apresiasi ini diberikan untuk mendorong pejabat lainnya agar dapat melaporkan LHKPN tepat waktu. Pasalnya, dari data yang diterima, masih tersisa 22 pejabat lagi yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara batas akhir adalah 1 Maret.
“Ini menjadi semacam tantangan bagi yang belum melapor. Masih ada 22 yang belum melaporkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Hamid bersyukur karena tingkat kepatuhan pejabat Pemkot Tarakan tinggi. Dari 230 pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN, sudah 208 pejabat yang lapor atau mencapai 95 persen.
LHKPN sendiri, dinilai Hamid, sudah mudah dilakukan. Hanya dengan sistem online, pejabat bisa melapor kekayaannya.
Karena itu, ia mengharapkan pejabat segera menyerahkan LHKPN-nya. Jika tidak, bukan hanya teguran dari kementerian terkait, tapi juga dari Pemkot Tarakan.
“Sesuai dengan PP (peraturan pemerintah) tentang hukuman disiplin, yang tidak melapor ada sanksinya baik itu hukuman ringan, hukuman sedang dan hukuman berat,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post