TARAKAN – Biaya berobat yang semakin hari semakin mahal seringkali memunculkan rasa khawatir bagi masyarakat Indonesia.
Tak dapat dipungkiri, untuk pengobatan rawat jalan saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Namun seiring meningkatnya pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta pun menjadi kian percaya akan besarnya manfaat program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini.
Program JKN hadir memberikan perasaan lega untuk Alfian (31) dan keluarganya. Alfian mengungkapkan bahwa ia telah sering berobat menggunakan kartu JKN miliknya.
Menurutnya, berobat menggunakan kartu JKN sangatlah baik. Berdasarkan pengalaman yang ia rasakan, ia selalu dilayani dengan memuaskan saat berobat ke fasilitas kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama ataupun tingkat rujukan.
“Saat berobat saya pakai kartu JKN karena saya yakin dengan pelayanannya. Terlebih saya sendiri sudah mengerti dan paham akan prosedurnya, jadi tinggal mengikuti prosedur yang ada dan dapat segera ditangani dengan baik oleh petugas medis di fasilitas kesehatan yang saya kunjungi,” ujar Alfian.
Alfian kemudian menceritakan kejadian tahun 2019 lalu ketika ia sempat menggunakan kepesertaan JKN-nya untuk melakukan operasi usus buntu.
Saat itu ia sangat bersyukur dan terbantu dengan Program JKN karena dirinya bisa segera ke rumah sakit untuk menjalani operasi.
Lebih lanjut, Alfian mengatakan ketika ke rumah sakit dirinya cukup menunjukkan KIS digital lewat smartphone nya.
“Saya tidak terbayang kalau JKN ini tidak ada. Apalagi saat itu kondisinya sedang darurat dan harus segera ditangani. Oleh keluarga saya diantar lewat IGD rumah sakit dan alhamdullilah semua berjalan lancar hingga proses operasi dan perawatan,” ujarnya.
Alfian kembali mengucapkan terima kasih atas manfaat dari Program JKN yang selama ini telah ia rasakan. Ia pun berharap agar program tersebut dapat terus berjalan dengan baik. Untuk itu, dirinya pun berkomitmen untuk rutin membayarkan iuran JKN nya setiap bulan tanpa menunggak. (adv/oki)
Discussion about this post