TARAKAN – Sejak ditetapkan sebagai zona hijau penyebaran penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kota Tarakan masih belum diperbolehkan mendatangkan sapi dari zona selain hijau.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) PMK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK Berbasi Kewilayahan.
Surat tersebut melarang daerah zona hijau memasukkan sapi dari provinsi atau kabupaten kota di luar zona hijau.
“Sesuai dengan SE terakhir Nomor 8 Tahun 2022 Satgas PMK nasional, pulau khususnya Tarakan itu zona hijau. Jadi, memasukan dari daerah atau wilayah dari zona kuning, zona merah, enggak boleh ke zona hijau. Yang boleh dari zona hijau ke zona hijau,” ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Alfian.
“Inilah salah satu alasan kenapa sampai saat ini sapi atau hewan-hewan ruminansia yang berkuku genap, enggak boleh masuk ke Pulau Tarakan. Sebenarnya kalau ke Tanjung Selor, ke Nunukan boleh. Yang enggak boleh hanya di Tarakan saja,” lanjutnya.
Dengan aturan itu, Alfian tidak pungkiri turut mempengaruhi pasokan ternak terutama sapi ke Tarakan. Pasalnya selama ini didominasi ternak dari Sulawesi. Sedangkan daerah itu masih zona kuning.
Sedangkan jika mengambil sapi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang zona hijau, persoalannya pada jarak yang jauh sehingga berpengaruh pada nilai ekonomis (harga jual) pedagang.
Menurutnya, larangan memasukkan ternak ke daerah zona hijau ini sudah berlaku sejak Oktober 2022. Ada pun daging sapi yang beredar saat ini, menurut Alfian, adalah daging sapi betina yang dalam aturan peternakan sebenarnya tidak boleh dipotong.
“Yang beredar sekarang banyak sapi betina. Makanya dari dinas, pak kadis sudah menyampaikan ke saya bahwa sudah banyak sidang orang terkait masalah itu. Jadi masyarakat ini melapor bahwa si itu melakukan pemotongan terhadap hewan betina. Kan enggak boleh karena aturannya seperti itu,” tegasnya.
Alfian lalu menawarkan daging Alana atau daging kerbau asal India untuk memenuhi kebutuhan daging di Tarakan. Namun harus yang telah diperbolehkan aturan.
“Kita sebenarnya kalau daging kerbau dari India, sudah ada yang legal karena sudah melalui prosedur yang panjang. Karena mendapatkan izin,” ungkapnya.
Di Tarakan sendiri, menurutnya, sudah ada distributor daging alana resmi, yakni PT Sri Kencana Lestari dan Bulog. (jkr)
Discussion about this post