• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Hasan Basri Nilai Inkonstitusional dengan Putusan MK

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
05 Jan 2023
0 0
0
Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Hasan Basri Nilai Inkonstitusional dengan Putusan MK

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. (foto: Tim HB)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).

Perppu berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

BacaJuga

DPRD Tarakan Tetapkan APBD Perubahan 2025

21 Agustus 2025

Gelar Kundapil di Tarakan, Supa’ad Hadianto Tampung Curhatan Warga Soal BPJS dan Pendidikan

20 Agustus 2025

Orang Tua Siswa Menangis Melihat Perjuangan Deddy Sitorus Mendapatkan PIP

12 Agustus 2025

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat selama dua tahun. Sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.

Menanggapi regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasan Basri menilai, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK RI, bukan mengganti dengan Perppu.

Dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukan UU tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Ia juga menilai dalam pembentukan UU Cipta Kerja, terjadi perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Hasan Basri menegaskan, pembentukan UU Cipta Kerja yang dibahas bersama DPR RI dan DPD RI tegas menolak dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah.

Hasan Basri yang merupakan salah satu koordinator mewakili DPD RI pada saat proses pembentukan RUU Cipta Kerja sangat kecewa. Sebab, dengan diterbitkannya Perppu ini maka dipastikan DPD RI tidak akan dilibatkan lagi.

Menurutnya, sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan kewenangan legislasi dari DPD RI, karna Perppu menjadi sah apabila disetujui oleh DPR RI.

“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas HB.

Senator asal Kalimantan Utara ini juga menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa.

Ia menyampaikan berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu (1) ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, (2) ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan (3) butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

“Kenyataannya, tidak ada hal yang mendesak secara ekonomi dalam konteks masyarakat secara umum,” Ujar Hasan Basri.

Lebih jauh melalui siaran persnya Hasan Basri pun mempertanyakan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.

Ia menilai, alasan pemerintah akan ketidakpastian ekonomi global yang melandasi penerbitan Perppu ini cenderung tidak masuk akal.

“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Jika soal capaian Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi diantara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform,” katanya.

Hasan Basri pun menekankan mengenai rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak. Kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.

“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hasan Basri.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” lanjut Hasan Basri.

Lebih lanjut, Hasan Basri menilai Perppu Cipta Kerja ini bisa digugat ke MK oleh publik maupun pihak yang merasa kurang puas.

Gugatan bisa dilakukan dari segi proses administrasi pembentukan Perppunya hingga materi muatannya. (**)

Tags: #dpd-ri#hasanbasri#perppuciptakerja#senatorkaltara#uuciptakerja

Discussion about this post

  • Rakerprov KONI Kaltara Direncanakan Minggu Pertama Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Resmikan Bangunan Intake PDAM Jelarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantap, Tarakan Naik Status KLA Menjadi Madya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Optimis Pegiat KORMI Kaltara Raih Prestasi Membanggakan di Fornas VIII NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkontribusi Majukan Olahraga, Gubernur Zainal Raih Penghargaan SIWO PWI Kaltara Awards II 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ekonomi

Ekspedisi Rupiah Berdaulat Hadir di Krayan, Pastikan Rupiah Jangkau hingga ke Pelosok

by Owner Jendela Kaltara
22 Agustus 2025
0

TARAKAN - Bank Indonesia sebagai Bank Sentral senantiasa berupaya melaksanakan tujuan utamanya. Yaitu mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah. Untuk...

Read moreDetails

DPRD Tarakan Tetapkan APBD Perubahan 2025

21 Agustus 2025

Gelar Kundapil di Tarakan, Supa’ad Hadianto Tampung Curhatan Warga Soal BPJS dan Pendidikan

20 Agustus 2025

Kapolri Pimpin Sertijab Kapolda Kaltara di Rupatama Mabes Polri

19 Agustus 2025

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan