TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan dua rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara kepada KPU Pusat.
Rancangan itu juga sudah di uji publik oleh penyelenggara Pemilu di Bumi Benuanta itu, di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (19/3/2023).
KPU Kaltara telah melakukan telaah dengan mempertimbangkan tujuh prinsip. Yakni kesetaraan nilai, ketaatan pada pemilu yang profesional, proporsionalitas, integralitas wilayah, masih dalam satu cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Hasil telaah tidak ada perubahan, tetap empat dapil. Hanya saja, selain mengusulkan dapil yang sama dengan sebelumnya, KPU Kaltara juga mengusulkan perubahan komposisi susunan dapil berdasarkan PKPU.
Di mana, ibu kota provinsi menjadi Dapil I meliputi Bulungan dan KTT. Kemudian berurut Dapil II Nunukan, Dapil III Tarakan dan Dapil IV Malinau.
“Ada dua pilihan, satunya dapil lama persis, kedua dapil lama tetapi urutan nomor dapilnya kita ubah dengan start dari Bulungan dan KTT sebagai Dapil I, Dapil II Nunukan, Tarakan baru Malinau,” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo.
“Kalau rancangan pertama persis, Dapil I Tarakan, Bulungan-KTT, Malinau, Nunukan,” lanjunya saat diwawancarai jendelakaltara.co, beberapa hari lalu.
Selain itu, KPU Kaltara juga mengakomodir usulan forum dalam uji publik, ikut diusulkan ke KPU RI. Di mana forum mengusulkan mengusulkan dapil Bulungan dan KTT dipecah.
“Di dalam uji publik ada dua partai yang menyampaikan, coba dianalisis dapil Bulungan dan Tana Tidung, dipecah,” tuturnya.
“Karena uji publik bagian dari menggali atau mengumpulkan aspirasi para pihak, kami akan sampaikan ada usulan KTT digabung dengan Malinau, atas masukkan, bukan kami punya inisiasi,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk jumlah kursi, Teguh memastikan tidak ada penambahan, jumlahnya masih 35 kursi, berdasarkan telaah jumlah penduduk yang disampaikan oleh Kemendagri kepada KPU RI pada Oktober 2022 lalu, di jumlah penduduk Kaltara 709 ribu lebih atau masih di bawah 1 juta jiwa. Sehingga tidak perlu dilakukan penambahan kursi.
Teguh sedikit menjelaskan latar belakang dilakukannya penyusunan dapil oleh KPU Kaltara. dapil dan alokasi kursi DPRD Kaltara disusun oleh DPR RI. Jumlahnya dilampirkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dan kota disusun berdasarkan PKPU.
Namun, berjalannya waktu, ada gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dimenangkan melalui putusan MK Nomor 80 tahun 2022.
“Inti poin dari putusan MK itu mengembalikan kewenangan penyesuaian dapil DPRD provinsi kepada KPU. Maka kemudian KPU RI memerintahkan kepada provinsi seluruh Indonesia untuk melakukan penyusunan atau perancangan dapil DPRD provinsi untuk uji publik,” bebernya. (jkr)
Discussion about this post