TARAKAN – Koper dan kardus yang ditemukan terparkir bersama 1 unit motor di depan Mako Polres Tarakan pada Selasa (17/1/2023) siang, ternyata berisi pakaian dan buah cempedak. Pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kejadian itu sempat membuat heboh. Pasalnya, pelaku mengancam akan meledakkan Mako Polres Tarakan dengan barang yang ia bawa.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tarakan Kompol Ariantony Utama Bangalino menjelaskan, awalnya pelaku inisial AS, memasuki Mako Polres Tarakan sekira pukul 11.30 WITA.
Ia datang dengan menggunakan motor Honda Blade Nomor Polisi KT 4119 FY, membawa kardus kecil berwarna coklat dan koper berwarna coklat.
“Memasuki SPKT, pelaku mengeluarkan kata-kata yang memaki-maki petugas, sambil meneriakkan kata jihad dan meminta untuk ditembak, serta mengancam akan meledakkan Polres Tarakan,” bebernya dalam konferensi pers sesuai kejadian di Mako Polres Tarakan.
Setelah mengancam polisi, pelaku keluar dari Mako Polres Tarakan dan memarkir motornya di depan pagar, lalu lari ke rumahnya di Kelurahan Selumit.
Mendapat ancaman tersebut, Polres Tarakan langsung siaga dengan melakukan sterilitasi lokasi hingga radius beberapa puluh meter untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat karena di depan Mako Polres Tarakan wilayah padat lalu lintas.
Sambil mensterilkan lokasi, Polres Tarakan berkoordinasi dengan Satuan Gegana Detasemen Brimob Polda Kaltara untuk turut membantu penanganan paket yang diduga berisi bom.
Setelah melalui rangkaian tahapan, tim penjinak bom dari Brimob Polda Kaltara berhasil membuka akses dari paket yang diduga berisi bom. Ternyata isinya baju dan buah cempedak.
“Setelah dibuka ternyata barang yang kita dapati itu adalah pakaian dan buah cempedak,” bebernya.
Selama proses berlangsung, polisi juga berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi. Dari keterangan pelaku, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.
“Ada rekomendasi rujukan mengalami gangguan kejiwaan, di mana dalam surat rujukan itu yang bersangkutan berobat pada tanggal 9 November 2021 dan didagnosa mengidap paranoid skizofrenia atau gangguan ingatan,” ungkapnya.
Dari rekomendasi itu, lanjuk Wakapolres Tarakan, pelaku sebenarnya dianjurkan berobat kembali pada Februari 2022. Akan tetapi pelaku tidak berobat secara berkelanjutan.
Pasca kejadian itu, Polres Tarakan masih memeriksa pelaku, termasuk rencana memerisakan kejiawaannya kepada dokter ahli kejiwaan. Itu dilakukan untuk mengetahui lebih dalam terkait kebenaran pelaku mengalami gangguan jiwa.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan pelaku terafiliasi dengan jaringan teroris. Termasuk masih mendalami alasan pelaku masuk dan mengancam Polres Tarakan.
Dari keterangan istri pelaku yang enggan disebut Namanya, sebelum ke Mako Polres Tarakan, pelaku baru tiba dari Nunukan. Selama di Kota Tunon Taka, pelaku bersikap baik.
“Selama di sana dia aman-aman saja, tidak ada yang fatal, biasa-biasa saja,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post