TARAKAN – BPJS Kesehatan bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) senantiasa memperkuat sinergitas dalam pengelolaan data dan informasi.
Pps. Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Ervin Nartini menjelaskan bahwa kebutuhan publik terhadap informasi seputar Program JKN terus meningkat, baik di kalangan masyarakat umum hingga lintas lembaga.
“Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan tidak luput dari permintaan data publik baik itu dari masyarakat umum maupun instansi pemerintahan. Dengan adanya diskusi ini saya berharap pengelolaan informasi publik di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dapat semakin baik lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ervin dalam Focus Group Discussion tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Rabu (9/11/2022).
Ervin menyampaikan, dalam pengelolaan informasi, di BPJS Kesehatan memiliki petugas informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permintaan data dan informasi, serta regulasi terkait Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Kaltara, Royan Thohuri mengemukakan bahwa tugas dan wewenang Komisi Informasi sendiri adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kehadiran Komisi Informasi senantiasa untuk menjembatani sengketa antara badan hukum publik dan masyarakat atas permintaan data yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan kepentingan dan tujuannya,” unkapnya.
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan informasi di BPJS Kesehatan sudah baik. BPJS Kesehatan memiliki regulasi dan standar prosedur dalam pemberian informasi yang jelas.
“Dalam implementasinya, BPJS Kesehatan sudah baik dalam mengelola informasi publik. Semua didukung dengan aturan dan SOP organisasi yang mengacu pada undang-undang KIP,” tuturnya.
Sebagai tambahan informasi, alur permintaan informasi kepada BPJS Kesehatan adalah mengajukan surat permintaan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik secara lengkap, identitas pemohon, serta daftar permintaan data yang diperlukan. Proses penyediaan informasi maksimal 17 hari kerja. (adv/oki)
Discussion about this post