TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Melalui aturan tersebut, penyelenggara pemilu di Tanah Air ini memberi ruang kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif mendukung upaya tersebut.
KPU Tarakan turut menyosialisasikan aturan itu dalam acara yang berlangsung di ruang pertemuan Hotel Crown, Tarakan, Sabtu (10/12/2022), sekaligus sosialisasi penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada Pemilu 2024.
“Harapan kita setelah sosialisasi dilakukan akan banyak masyarakat yang terlibat dengan KPU, kemudian kita koordinir menjadi bagian daripada kesuksesan pelaksanaan Pemilu tahun 2024,” harap Ketua KPU Tarakan Nasruddin.
Menurutnya, selama ini sosialisasi yang dilakukan bersifat masif. Namun, kali ini lebih detail aturan tersebut yang mengatur secara teknis apa yang harus dilakukan terhadap masyarakat yang terlibat.
“Di dalam PKPU Nomor 9 itu diatur secara rinci, termasuk seperti apa modelnya, seperti apa bentuk koordinasinya, seperti apa posisi KPU memposisikan masyarakat yang ingin terlibat,” bebernya.
Adapun target partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, menurut Nasruddin, pihaknya masih mengacu pada target Pemilu 2019, 77,5 persen, sambil menunggu target yang dipatok KPU Pusat.
Dengan hadirnya PKPU Nomor 9 Tahun 2022 ini, ia berharap seluruh masyarakat terlibat aktif, termasuk awak media, selama memenuhi syarat. Seperti tidak menjadi bagian dari tim sukses.
“Ini lebih rigit lagi, mengundang seluruh elemen masyarakat, siapa pun. Cuma memang ada catatan, misalkan yang terlibat itu tidak menjadi bagian dari tim, tidak berat sebelah,” harapnya.
Komisioner KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Herry Fitrian, mengambarkan secara teknis bahwa partisipasi yang diinginkan sudah tertuang jelas dalam salah satu pasal di PKPU Nomor 9 Tahun 2022.
“Itu kan jelas, ada empat keterlibatan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi, kemudian sebagai pemantau pemilu, ada juga yang terlibat sebagai hitung cepat, itu termasuk partisipasi pemilih,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh instansi di Tarakan baik Pemerintah Daerah maupun vertikal dapat membantu KPU dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Mantan jurnalis ini mencontohkan, partisipasi dapat ditunjukkan dengan ikut menyebarluaskan informasi tentang pemilu melalui bagian humas mereka. Pihaknya juga siap membantu apabila dibutuhkan.
Termasuk kepada media. Ia berharap dapat menyebarluaskan informasi seputar pemilu melalui berita-berita yang disajikan untuk pembacanya. (jkr)
Discussion about this post