TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Keasistenan Pemeriksaan, berhasil menutup 51 laporan sepanjang 2022.
Kepala Perwakilan ORI Kaltara, Maria Ulfa, menjelaskan di tahun ini, pihaknya menerima 40 laporan masyarakat yang telah diverifikasi baik formil maupun materil.
Sedangkan laporan yang ditutup sebanyak 51 laporan, termasuk laporan yang tertunggak maupun tahun ini.
“Laporan yang ditutup tahun 2022 ada 51. Bersumber dari tahun 2018 yang belum selesai ada 1, ditutup di tahun ini, kemudian tahun 2019 ada 1, di tahun 2020 ada 4 laporan yang menunggak dan diselesaikan di tahun 2022 ini, laporan yang masuk tahun 2021 ada 26 dan laporan 2022 sendiri yang diterima ada 19 yang ditutup di tahun ini,” bebernya kepada awak media, Jumat (2/12/2022).
Adapun substansi laporan yang ditindaklanjuti, terbanyak adalah asuransi, agraria, pengadaan barang jasa serta pendidikan.
Sedangkan berdasarkan pengkategorian maladministrasi, terbanyak ditemukan adalah penundaan berlarut sebanyak 22 laporan, hanya substansinya berbeda-beda. Seperti substansi asuransi terkait bantuan sosial yang belum diterima, atau agraria terkait sertifikat hak milik.
Adapun instansi terlapor, bebernya, tertinggi ada di Pemerintah Daerah, menyusul BUMN atau BUMD serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, ORI Perwakilan Kaltara juga turut membantu dalam proses menentukan nilai dengan jumlah Rp 432.327.700.
Ia mencontohkan, ketika ada kebijakan yang diambil oleh sebuah instansi mengakibatkan adanya pungutan ke sejumlah pengguna layanan.
Namun karena intervensi Ombudsman setelah dilaporkan dan ditindaklanjuti, akhirnya kebijakan tersebut dicabut atau tidak dijalankan.
Dampaknya, nilai yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan aturan. (jkr)
Discussion about this post