JAKARTA – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tarakan diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Senin, (5/12/2022).
Acara dihadiri langsung Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes, berbarengan dengan 26 Mal Pelayanan Publik se-Indonesia.
Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan saat ini diisi oleh 24 instansi pemerintah. Mulai Pemerintah Daerah, instansi vertikal hingga BUMN dan BUMD. Lokasinya juga cukup mudah dijangkau masyarakat karena berada di pusat kota, yakni di Jalan Mulawarman, Tarakan Barat.
Dengan hadirnya MPP, diharapkan Wali Kota, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik dalam mengakses layanan publik.
Sebanyak 236 layanan disediakan di MPP, mulai dari urusan dokumen kependudukan, perijinan usaha, akses perbankan, utilitas kota, jaminan sosial, hingga pernikahan, dapat dilayani di MPP.
Dengan luas bangunan 2.541 meter persegi, di MPP juga terdapat gerai UMKM untuk memamerkan dan transaksi jual beli berbagai produk khas Tarakan, serta tersedia pula co-working space sehingga para pelaku usaha untuk dapat menggunakan fasilitasnya untuk menunjang pekerjaanya.
“MPP ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tarakan dalam memberikan layanan publik yang unggul dalam rangka terwujudnya kota yang maju dan sejahtera melalui smart city,” ujar Wali Kota Khairul dalam rilisnya.
Sekretaris Daerah Tarakan H. A. Hamid S.E menambahkan MPP Tarakan sudah beroperasi sejak 15 Desember 2020. Selama berjalan, secara bertahap Pemkot Tarakan juga terus membenahi kekurangan.
“Sudah dua tahun berjalan, tetapi secara bertahap kita perbaiki,” ujarnya saat dikonfirmasi jendelakaltara.co melalui sambungan telepon, beberapa hari lalu.
MPP Tarakan juga pernah dikunjungi Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB, sekaligus memberi masukkan terhadap kekurangan. Kini layanan di MPP Tarakan lebih lengkap dan telah diresmikan oleh Wakil Presiden.
Dengan peresmian ini, Sekda menilai, MPP Tarakan telah diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai mal pelayanan publik yang memenuhi standar yang ditetapkan Kemen PAN-RB. Karena untuk diresmikan, Pemkot Tarakan harus memenuhi indikator yang disyaratkan.
Misalnya, disiapkan ruang baca, kursi duduk disabilitas, ruang tunggu, pelayanan online dan lain-lain. Standar pelayanan itu diasistensi oleh Kemen PAN-RB.
“Setelah semua itu terpenuhi baru masuk dalam daftar yang diresmikan. Jadi Tarakan sudah masuk salah satu dari 26, melengkapi yang sebelumnya,” ungkapnya. (jkr)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Tarakan
Discussion about this post