TARAKAN – Struktur Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Tarakan sedikit berubah, seiring terbitnya Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Perubahan paling mencolok yakni dihilangkannya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL). Divisi tersebut berubah nama menjadi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas).
Divisi itu sendiri dipegang oleh Dian Antarja yang sebelumnya juga memegang Divisi PHL. Bawaslu RI, punya alasan tersendiri menghilangkan divisi tersebut.
“Untuk saya, yang awalnya divisinya PHL, dihilangkan. Kenapa? Karena sekarang peran pengawasan itu tidak hanya dibebankan pada satu divisi, tetapi diperankan pada tiga (orang), karena berdasarkan nomenklatur Undang-Undang Nomor 7 (Undang-Undang Pemilu), divisi tidak ada, yang ada anggota Bawaslu yang memang diberikan kewenangan, tugas serta kewajiban untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.
“Oleh karena itu divisi PHL berubah menjadi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat. Karena kami bertiga, makanya saya tambahan divisi hukum,” lanjutnya Dian Antarja dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Tarakan, Jumat (11/11/2022).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tarakan, Zulfauzy Hazly, kini memegang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi, termasuk di dalamnya Data dan Informasi.
Ini seiring amanah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang mewajibkan Ketua Bawaslu memegang divisi tersebut. Namun, posisinya tetap sebagai Ketua Bawaslu Tarakan.
“Dengan lahirnya Perbawaslu 3 Tahun 2022, mewajibkan bahwa yang namanya ketua harus memegang divisi SDM dan organisasi, otomatis memegang datim (data dan informasi),” ujar Komisioner Bawaslu Tarakan Dian Antarja, dalam keterangan persnya, Jumat (11/11/2022).
Sedangkan jabatan yang dipegang Zulfauzy Hazly sebelumnya, yakni Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, kini dijabat Jupri yang sebelumnya menangani Divisi SDM, Organisasi dan Datim.
“Karena ketua pegang SDM, maka posisi ketua dipindah ke pak Jupri, beliau sekarang mengampuh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,” bebernya. (jkr)
Discussion about this post