TARAKAN – Kota Tarakan secara resmi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) sejak Oktober 2018. Penghargaan ini diraih karena telah memastikan lebih dari 95 persen penduduknya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pps. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Ervin Nartini mengatakan dengan telah mencapai UHC maka warga Tarakan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta JKN dapat langsung aktif tanpa harus menunggu tanggal satu bulan berikutnya.
“Alhamdullilah, Kota Tarakan telah mencapai UHC, sehingga masyarakat yang belum terdaftar dan tergolong kurang/tidak mampu dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial dan kepesertaannya akan langsung aktif,” ujar Ervin.
Berdasarkan data kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN di Tarakan sampai dengan 1 November 2022 adalah sebanyak 236.345 jiwa dari total penduduk sebanyak 242.776 jiwa atau telah tercapai 97 persen.
Jumlah kepesertaan ini terdiri dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Pekerja (BP), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dengan APBN dan Pemerintah Daerah dengan APBD.
“Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi dan ucapan terima kasih atas niatan mulia Pemerintah Kota Tarakan yang berkeinginan kuat untuk mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta Program JKN. Sampai dengan 1 November, sebanyak 19.003 jiwa warga Kota Tarakan telah didaftarkan sebagai PBI yang iurannya ditanggung oleh Pemkot Tarakan” pungkas Ervin.
Ervin juga menyampaikan, warga Tarakan tidak perlu khawatir jika ingin berobat ke fasilitas kesehatan namun terkendala biaya. Warga yang telah memiliki NIK Tarakan, dapat langsung didaftarkan kepesertaan JKN-nya dengan terlebih dahulu melapor ke Dinas Sosial.
“Warga yang belum terdaftar dapat segera mendaftarkan diri. Dengan catatan, tergolong masyarakat tidak mampu dan bersedia untuk didaftarkan sebagai peserta dengan hak kelas 3 maka kepesertaannya dapat langsung aktif dan bisa digunakan ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama,” tegasnya.
Bagi masyarakat yang sudah berada di rumah sakit dan kepesertaannya belum aktif, anggota keluarga yang mendampingi dapat melapor ke dinas sosial untuk didaftarkan kepesertaannya.
Pasien diberi kesempatan selambat-lambatnya 3×24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang untuk menunjukkan kepesertaan JKN nya yang telah aktif agar dapat dijaminkan dalam Program JKN.
Lebih lanjut, Ervin menambahkan, sejak 25 Januari 2022 yang lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diresmikan sebagai Nomor Identitas Peserta JKN. Peserta JKN kini cukup menggunakan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk tidak ragu melayani peserta yang menunjukkan KTP sebagai syarat mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes. Bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti e-KTP,” kata Ervin.
Ervin mengimbau, peserta yang kartunya hilang, rusak atau tertinggal maka cukup dengan menunjukkan KTP sudah bisa digunakan sebagai syarat yang sah untuk bisa dilayani di fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh peserta JKN, tidak perlu takut jika tidak membawa kartu kepesertaannya saat berobat.
“Dengan menggunakan NIK sebagai nomor identitas Peserta JKN, maka peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” tutupnya. (adv/oki)
Discussion about this post