TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan mengaktifkan lagi kader Juru Pemantau Jentik (Jumantik), sebagai salah satu upaya menekan kasus Demam Berdarah Dangue (DBD).
Pasalnya, Dinkes Tarakan mencatat kasus dari penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk aedes aegypti ini, terbilang masih tinggi. Sepanjang Oktober 2022, sudah mencapai 50an kasus.
“Kasus DBD saat ini tidak terjadi penurunan, malah tetap tinggi. Dari bulan Januari naik terus, tidak pernah turun. Oktober ini sekitar 50-an,” ujar Kepala Dinkes Tarakan dr. Devi Ika Indriarti.
“Gerakan Jumantik itu tetap masih ada. Cuma kemarin pandemi covid, ada beberapa kegiatan terutama yang melibatkan masyarakat, tidak bisa dikerjakan secara maksimal,” lanjutnya saat diwawancarai awak media, belum lama ini.
Langkah awal, menurut Devi -sapaan akrabnya- pihaknya telah mengumpulkan kelurahan segera mengaktifkan kegiatan jumantik.
Pihak kelurahan nantinya akan mengarahkan kader jumantiknya untuk melakukan pemeriksaan jentik di rumah yang ditindaklanjuti dengan memberikan abate.
Namun, karena masih dalam kondisi Covid-19, pihaknya menggalakkan kader jumantik di setiap rumah sehingga tidak perlu periksa jentik ke rumah tetangga.
“Kita sekarang menggalakkan kadernya di rumah. Jadi enggak usah ke mana-mana, enggak usah pergi ke tetangga, karena ini kan masih covid,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap rumah ada satu orang yang bisa melakukan pemeriksaan jentik, kemudian melakukan abatesasi. Adapun stok abate bisa didapat di puskesmas dengan gratis.
Menurutnya angka bebas jentik Tarakan masih di bawah standar nasional, yakni di angka 95. Sedangkan Tarakan di bawah itu.
Devi menilai, kondisi itu kemungkinan karena Dinkes dalam dua tahun terakhir fokus pada penanganan Covid-19. Sehingga banyak kegiatan di luar gedung tidak bisa dilakukan. Kader juga tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tugas.
Namun diakuinya, keterlibatan masyarakat seperti kader jumantik dan kader posyandu, sangat penting. Karena petugas puskesmas terbatas jumlahnya.
Sementara itu, untuk kegiatan fogging, pihaknya baru bisa lakukan apabila hasil penyelidikkan epidemiologi menemukan ada nyamuk dewasa di suatu daerah. Jika tidak ditemukan, maka tidak bisa dilakukan fogging. (jkr)
Discussion about this post