TANJUNG SELOR – Melalui Rapat Paripurna ke-23,fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan pandangan umumnya terhadap penyampaian Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kaltara.
DPRD Kaltara menggelar Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/10/2022). Rapat itu dipimpin langsung DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T, diikuti juga anggota dewan.
Hadir pula Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum serta pejabat tinggi pratama dan administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Agenda rapat kali ini terkait Pandangan Umum fraksi atas penyampaian nota pengantar 5 Ranperda Kaltara yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.
Kelima ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan modal Pemerintahan Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Juga Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau Provinsi Kaltara, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Ranperda tentang Penamaan RSUD dr. H. Yusuf SK.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya. Dari pandangan seluruh fraksi menyepakati kelima ranperda dapat dibahas lebih lanjut dengan berbagai pandangan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi.
“Kami dari Fraksi Gerindra menyetujui dan enam fraksi semua memberikan pandangan yang sama, semua menyetujui,” ujar Ketua Fraksi Grindra Jufri Budiman.
Bagi Fraksi Gerindra, selagi ranperda tersebut untuk kepentingan orang banyak, pihaknya setuju untuk dibahas lebih lanjut. Salah satunya terkait Ranperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau serta Ranperda tentang Penyertaan modal Pemerintahan Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya. (hms)
Discussion about this post