TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes mengusulkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan agar dapat menerapkan Visa on Arrival (VoA).
Hal itu disampaikan wali kota saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Tarakan Plaza, Senin (26/9/2022).
Timpora merupakan tim koordinasi yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan sebagai leader. Tim ini rutin melakukan pertemuan minimal setahun sekali.
Dalam kesempatan itu, wali kota meminta Kantor Imigrasi Tarakan dapat menerapkan juga VoA untuk memudahkan orang asing berkunjung ke Indonesia.
“Tadi juga saya minta kepada Pak Andi selaku Kepala Imigrasi, dulu ada gagasan kita bagaimana Tarakan bisa juga ada VoA,” pinta wali kota.
“Jadi negara-negara yang wajib visa, misalnya ke Malaysia, Sabah, kan sudah dekat ke Indonesia, tapi mereka (orang asing) mau menyebang ke sini, kan malas kalau harus ngurus visa,” lanjutnya saat diwawancarai awak media usai pertemuan.
Sepengetahuan wali kota, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan itu. Dimana orang asing yang datang berwisata dapat mengurus visa di Kantor Imigrasi setempat untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, tanpa ke kedutaan besar lagi.
Kantor Imigrasi Tarakan, menurut wali kota, telah menyampaikan usulan itu ke Pemerintah Pusat. Diharapkan kebijakan tersebut dapat diterapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisata terutama dari luar negeri.
Terlebih di Kaltara saat ini sedang dibangun Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan. Perlu diantisipasi perubahan-perubahan yang akan terjadi di masa depan.
Untuk menerapkan kebijakan itu, wali kota juga mendorong Kantor Imigrasi Tarakan koordinasi dengan pihak terkait. Seperti Pelindo dan bank penerima pendapatan bukan negara.
Timpora sendiri dibentuk bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di Tarakan dan sekitarnya. Keberadaan mereka dinilai wali kota, punya dampak positif dan negatif.
Karena itu, wali kota juga minta Timpora terus mengawasi keberadan orang asing agar tidak merugikan negara.
“Tentu hal-hal yang semacam ini atau juga ada yang tinggal melebihi batas waktu untuk mencari pekerjaan. Yang begini ini kan harus kita awasi supaya negara kita tidak dirugikan,” pesan wali kota.
Wali kota juga meminta stakeholder terkait dapat bekerjasama dengan Imigrasi untuk mengawasi keberadaan orang asing.
“Dari Kejaksaan, dari kepolisian, termasuk juga dari kita (Pemkot Tarakan), bahkan sampai ke tingkat kelurahan. Karena pengawasan orang tentu semakin ke bawah yang bisa mengawasi. Oleh karena itu memang kerja sama ini harus kita mulai bersama,” pintanya. (jkr)
Discussion about this post