TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan, Pengawasan, Penanggulangan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Pansus 3 membahas lebih lanjut isi ranperda bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Biro Hukum Setprov Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Senin (15/9/2022) lalu.
Perbahasan tersebut telah masuk pada isi ranperda pasal per pasal. Langkah ini dilakukan agar ranperda tersebut nantinya memiliki azas manfaat bagi masyarakat.
“Ini sudah bermacam usaha yang kami lakukan untuk membahas ranperda ini supaya punya azas manfaat. Karena sumber daya kelautan dan perikanan ini adalah salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Kaltara,” ujar Ketua Pansus 3 Supa’ad Hadianto S.E kepada awak media.
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Ranperda tentang Pengelolaan, Pengawasan, Penanggulangan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berisi 68 pasal.
Supa’ad berharap, pembahasan ranperda ini bisa selesai dalam masa sidang ketiga tahun 2022. Karena itu, setelah pembahasan tersebut, pihaknya akan melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kaltim-Kaltara.
Setelah dilakukan harmonisasi, ranperda ini akan dibahas lagi olah Pansus 3, dilanjutkan dengan public hearing untuk mengengar masukkan dari stakeholder dan pemangku kepentingan di Kaltara. Seperti dari pengusaha, nelayan dan pihak terkait lainnya.
“Kita dengarkan apa keinginan-keinginan semua pemangku kepentingan terhadap ranperda ini. Karena ini nanti akan mengikat seluruh masyarakat Kaltara untuk jangka waktu tertentu,” ungkapnya.
Ranperda ini sendiri, menurut Supa’ad, menekankan pada kesinambungan perikanan dan kelautan, bukan hanya sekarang, tapi juga untuk masa depan.
Karena itu, isi ranperda sendiri mengandung azas manfaat, pengusahaan, pemberdayaan masyarakat hingga azas pidana.
“Jadi bagaimana ranperda ini mengatur dari hulu sampai hilir, sampai kesinambungan anak cucu kita. Continuitas pengelolaan sumber daya perikanan diatur di dalam ranperda ini,” pungkasnya. (jkr)
Discussion about this post